MAKASSAR—Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap resmi terkait penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujarnya di Makassar, Selasa (2/12/2025).
Ia meminta penyidik Kejari Pangkep bekerja profesional, objektif, dan transparan. Di sisi lain, Ichlas diharapkan kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum.
Ni’matullah juga menekankan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Ichlas dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, bukan sebagai bagian dari organisasi KAHMI.
“Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini tidak terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya.
MW KAHMI Sulsel berencana berkomunikasi dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan organisasi tetap berjalan dan mengambil langkah internal jika dibutuhkan. Ia juga mengimbau kader HMI dan alumni agar tetap tenang dan tidak terprovokasi opini liar.
“Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI menjaga kehormatan organisasi dan menyikapi proses ini secara bijak,” tuturnya.
Di akhir pernyataan, Ni’matullah kembali menegaskan komitmen KAHMI terhadap nilai integritas dan keadilan.
“KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tandasnya. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda
Editor: Ambang Ardi Yunisworo
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.















