OPINI—Dalam beberapa bulan terakhir, ruang publik Indonesia dihadapkan pada fenomena yang mengusik nurani demokrasi. Sejumlah konten kreator, influencer, dan aktivis yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah—khususnya terkait penanganan pascabencana di Sumatra—justru menjadi sasaran teror dan intimidasi. Kritik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, berubah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan pribadi dan keluarga.
Media Indonesia melaporkan sedikitnya tujuh konten kreator dan aktivis mengalami teror setelah mengkritik kebijakan pemerintah. Bentuk teror yang dialami beragam: ancaman fisik dan psikologis, doxing, peretasan akun, vandalisme, hingga teror simbolik. Salah satu kasus paling ekstrem adalah pelemparan bom molotov ke rumah DJ Donny, yang terekam kamera CCTV dan menyita perhatian publik nasional.
Influencer Sherly Annavita melaporkan rumah dan kendaraannya dirusak, termasuk mobil dicoret dan halaman rumah dilempari telur busuk. Aktivis Greenpeace Iqbal Damanik menerima kiriman bangkai ayam disertai pesan ancaman. Sementara kreator lain seperti Virdian Aurellio dan Pitengz (Oposipit) mengalami doxing, peretasan akun, hingga pembajakan SIM card yang berdampak langsung pada keamanan keluarga mereka (Media Indonesia).
Para korban ini bukan pelaku kejahatan. Mereka adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritik kebijakan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai rangkaian intimidasi ini menciptakan chilling effect—ketakutan kolektif yang membuat masyarakat memilih diam demi keselamatan diri (INAnews).
Tempo mencatat bahwa aksi-aksi teror ini terjadi dalam pola yang berulang dan hampir bersamaan, menandakan bahwa ini bukan insiden terpisah. BBC Indonesia juga menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia semakin nyata. Meski pemerintah melalui Antara News menyatakan mengecam teror dan menjamin kebebasan berpendapat, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecaman normatif belum mampu menghilangkan rasa takut publik.
Ketika Kritik Dipersepsikan sebagai Ancaman
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dipahami sebagai peristiwa kriminal biasa atau ulah oknum semata. Fenomena ini menunjukkan hadirnya kekerasan negara dalam bentuk baru, yakni kekerasan yang tidak selalu tampil secara terbuka dan bersenjata, tetapi bekerja melalui tekanan psikologis, simbolik, dan teror sosial untuk membungkam suara rakyat.
Dalam praktik demokrasi kontemporer, kekerasan negara tidak selalu diwujudkan melalui penangkapan massal atau pembatasan formal terhadap kebebasan berpendapat. Kekerasan justru kerap beroperasi secara tidak langsung: melalui intimidasi, doxing, peretasan digital, ancaman terhadap keluarga, hingga teror fisik yang tidak pernah sepenuhnya dituntaskan secara hukum. Pola ini menunjukkan bahwa teror digunakan sebagai instrumen kekuasaan, alat untuk menyampaikan pesan bahwa kritik terhadap rezim berkuasa memiliki risiko dan konsekuensi serius.
Teror semacam ini berfungsi menciptakan rasa takut kolektif. Sasaran utamanya bukan hanya individu korban, melainkan masyarakat luas. Ketika satu suara kritis diteror, publik belajar untuk membatasi dirinya sendiri. Inilah yang dikenal sebagai chilling effect, efek jera yang membuat warga enggan menyampaikan pendapat, meskipun hak tersebut dijamin secara konstitusional. Dalam kondisi ini, kritik tidak lagi dipahami sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, melainkan dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap stabilitas dan ketertiban.
Ketakutan publik yang terbangun melalui teror menjadikan kekuasaan tidak perlu lagi membungkam rakyat secara terbuka. Rakyat telah membungkam dirinya sendiri. Di sinilah kekerasan negara mencapai bentuk paling efektif: ketika rasa takut bekerja lebih kuat daripada larangan hukum. Kebebasan berekspresi tetap ada dalam teks undang-undang, tetapi mati dalam praktik sosial.
Fenomena ini mengungkap watak demokrasi otoriter. Secara formal, pemilu tetap dilaksanakan dan prosedur demokrasi terus berjalan. Namun secara substansial, ruang kritik dibatasi melalui tekanan dan intimidasi. Hukum dan aparat cenderung lebih sigap menjaga stabilitas kekuasaan ketimbang melindungi hak warga negara. Kebebasan yang diberikan kepada rakyat bersifat semu, sekadar ilusi kebebasan, bukan kebebasan sejati.
Paradoks pun tak terelakkan. Demokrasi selalu mengklaim dirinya sebagai sistem yang menjamin kebebasan berekspresi dan partisipasi rakyat dalam mengawasi kekuasaan. Namun dalam praktiknya, kritik yang menyentuh kepentingan rezim justru diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Ketika kritik dibalas dengan teror, intimidasi, dan kriminalisasi, kebebasan yang dijanjikan demokrasi berubah menjadi slogan kosong.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar penyimpangan pelaksanaan atau ulah oknum penguasa, melainkan cacat struktural demokrasi itu sendiri.
Demokrasi lahir dan beroperasi dalam sistem kapitalisme, di mana kekuasaan politik berkelindan erat dengan kepentingan modal, stabilitas ekonomi, dan legitimasi elite. Dalam kerangka ini, kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada batas kepentingan kekuasaan dan kapital.
Ketika kritik mengancam narasi keberhasilan, legitimasi rezim, atau kepentingan dominan, demokrasi kapitalistik dengan mudah menanggalkan wajah liberalnya dan menampilkan sisi represifnya.
Teror dan kriminalisasi bukan anomali, melainkan mekanisme koreksi internal sistem untuk menjaga kelangsungan kekuasaan. Demokrasi tetap dipertahankan secara prosedural, tetapi substansinya dikorbankan demi stabilitas rezim.
Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah praktik ini menyimpang dari demokrasi, melainkan apakah demokrasi sebagai sistem politik hasil kapitalisme memang layak dijadikan sandaran untuk menjamin kebebasan dan keadilan. Ketika menyampaikan pendapat harus dibayar dengan rasa takut, demokrasi tidak hanya gagal dalam praktik, tetapi gugur sebagai konsep yang menjanjikan kebebasan sejati.
Kepemimpinan yang Melindungi dan Terbuka terhadap Kritik
Islam menawarkan solusi yang berbeda secara mendasar. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan ideologi (mabda’) yang memiliki konsep kekuasaan, hukum, dan hubungan negara & rakyat yang jelas.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan: “Islam adalah ideologi yang darinya lahir sistem kehidupan, termasuk sistem pemerintahan.” (Nizhamul Islam)
Dalam Islam, kedaulatan tidak berada di tangan rakyat atau penguasa, tetapi di tangan Allah.
Allah SWT berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40)
Karena itu, penguasa dalam Islam bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum Allah. Ia tidak kebal kritik. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Imam itu adalah junnah (pelindung).” (HR. Muslim)
Makna junnah meniscayakan bahwa penguasa tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyat. Kritik justru dijaga sebagai amanah. Syaikh an-Nabhani menegaskan:
“Muhasabah terhadap penguasa adalah kewajiban umat agar kekuasaan berjalan sesuai syariat.” (Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah)
Bahkan Rasulullah ﷺ menyebut menyampaikan kebenaran kepada penguasa zalim sebagai jihad paling utama (HR. Abu Dawud).
Sejarah Islam membuktikan konsep ini bukan utopia. Umar bin Khattab menerima kritik terbuka di mimbar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang menjadikan umat Muhammad mau meluruskan Umar.” Penguasa merasa terjaga oleh kritik, bukan terancam olehnya.
Di sinilah kontrasnya tegas: demokrasi kapitalisme melahirkan ketakutan terhadap kritik, Islam ideologis melahirkan kepemimpinan yang dilindungi oleh keberanian rakyat berkata benar.
Kekuasaan yang takut dikritik bukan kekuasaan yang kuat, tetapi kekuasaan yang rapuh. Dan hanya sistem yang bersumber dari wahyu, bukan kepentingan manusia, yang mampu melahirkan keadilan sejati. (*)
Penulis:
Eka Purnama Sary
(Penggerak Mammesa Pammase)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

















