MAKASSAR—Tim Opsnal Resmob Den Gegana Polda Sulsel, mengamankan seorang terduga pelaku Jambret yang kerap melakukan aksinya dengan berpura-pura mengaku selaku Anggota Polri, di Jalan Sutomo, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (3/6/2022)
Terduga pelaku bernama Amri (38) warga Perumahan Residen Alauddin, Blok A 1, tidak berkutik saat Tim Opsnal Resmob Den Gegana Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Opsnal Den Gegana, AKP WARMAN dan PANIT OPSNAL IPTU CAHYADI bersama Anggota Opsnal Resmob Den Gegana mengamankan terduga pelaku.
Kanit Opsnal Den Gegana Polda Sulsel, AKP WARMAN mengatakan terduga pelaku yang diamankan telah sering kali melakukan aksi di sejumlah titik dengan modus mengaku sebagai Anggota Polri.
“Pelaku mendatangi para korbannya dengan berpura-pura mengaku menjadi anggota polisi, setelah itu pelaku mendatangi korban dengan cara langsung menggeledah korban, dan setelah itu mengamankan barang barang milik korban, kemudian setelah menguasai barang berharga milik korban, pelaku langsung kabur membawa lari barang milik korban,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi terduga pelaku bernama Amri yang menggunakan modus sebagai Anggota Polri mengakui telah melakukan aksinya di Wilayah Hukum Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yang meliputi:
- Jalan Sembilan Kec. Bontoala Kota Makassar pada sekitar bulan Mei 2022
- Di Asri Laundry Jalan Muhammad Yamin Kec. Makassar Kota Makassar pada sekitar bulan Mei 2022
- Di Mandalle Kec. Barombong Kab. Gowa pada sekitar bulan Juni 2022
- Di Barombong Kab. Gowa pada sekitar bulan April 2022
- Di Karuwisi Kec. Makassar Kota Makassar pada sekita bulan Mei 2022
- Di Jembatan Kembar Kab. Gowa pada sekitar bulan Mei 2022
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polrestabes Makassar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
















