Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Pembinaan Kolaboratif Cegah-Tangkal Praktik Ilegal Pertambangan Batuan di Daerah

57
×

Pembinaan Kolaboratif Cegah-Tangkal Praktik Ilegal Pertambangan Batuan di Daerah

Sebarkan artikel ini
Andi Djalante
Dr. Drs. Andi Djalante, MM., M.Si (Penulis adalah: Putera Sulewatang Amali; serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan, dan Sosial-Budaya)

OPINI—Praktik ilegal pertambangan batuan—yang dalam keseharian sering disebut sebagai Galian C—masih menjadi persoalan laten di banyak daerah. Aktivitas pengambilan pasir, batu, tanah urug, dan material sejenis kerap berlangsung tanpa izin, tanpa pengelolaan lingkungan, dan tanpa tanggung jawab sosial.

Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem dan ancaman bencana, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks inilah, pembinaan kolaboratif menjadi penting, namun harus dipahami secara tepat agar tidak bergeser menjadi pembiaran praktik ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kerangka hukum pertambangan nasional sejatinya sudah memberikan landasan yang jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib berizin dan tunduk pada prinsip kepastian hukum, keberlanjutan, serta perlindungan lingkungan. Pertambangan batuan secara eksplisit masuk dalam rezim hukum ini.

Artinya, tidak ada ruang pembenaran bagi aktivitas pertambangan batuan tanpa izin, meskipun dilakukan dengan dalih ekonomi rakyat atau kebutuhan lokal.

Dalam praktiknya, pendekatan pemerintah daerah sering kali terjebak pada dua ekstrem. Di satu sisi, ada pendekatan represif yang sporadis dan tidak berkelanjutan. Di sisi lain, ada pendekatan pembinaan yang terlalu lunak, bahkan cenderung permisif.

Pembinaan kolaboratif yang dimaksud seharusnya berada di tengah: tegas dalam penegakan hukum, namun adil dan solutif dalam pelaksanaan. Pembinaan bukan berarti membiarkan pelanggaran berlangsung, melainkan mengarahkan aktivitas ekonomi agar patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks apabila terjadi pertambangan batuan ilegal, menempatkan pembinaan kolaboratif menjadi relevan terlebih ketika pemerintah daerah menyadari bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani secara sektoral.

Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat. Namun kolaborasi ini harus dibangun di atas satu fondasi yang tidak bisa ditawar: kepatuhan terhadap hukum. Tanpa fondasi tersebut, kolaborasi justru berpotensi menjadi ruang kompromi yang melemahkan penegakan aturan.

Peran pemerintah daerah sangat menentukan arah pembinaan ini. Daerah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan atau surat peringatan, tetapi harus memastikan adanya tindakan nyata terhadap aktivitas ilegal.

Penutupan lokasi tambang tanpa izin, penghentian penggunaan alat berat, serta penindakan hukum terhadap pelaku utama merupakan pesan tegas bahwa pembinaan tidak identik dengan pembiaran. Dalam kerangka Undang-Undang Minerba, penegakan hukum adalah bagian integral dari tata kelola pertambangan yang baik.

Di saat yang sama, pembinaan kolaboratif harus menyentuh akar persoalan sosial. Dan sebenarnya sudah diketahui bahwa banyak masyarakat terlibat dalam pertambangan batuan ilegal karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya alternatif mata pencaharian.

Pemerintah daerah seyogianya tidak boleh menutup mata terhadap realitas ini. Namun empati sosial tidak boleh mengorbankan kepastian hukum. Solusi yang lebih tepat adalah mendorong transformasi aktivitas ilegal menjadi usaha yang legal dan tertib, melalui pendampingan perizinan, edukasi lingkungan, serta penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Aspek penting lain dalam pembinaan kolaboratif adalah pengawasan rantai hilir. Praktik pertambangan batuan ilegal tidak akan bertahan tanpa pasar yang menyerap hasilnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melibatkan sektor konstruksi dan pengguna material sebagai bagian dari upaya cegah-tangkal.

Kewajiban memastikan asal-usul material dari sumber yang berizin harus ditegakkan secara konsisten. Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan usaha dan kepastian hukum yang ditekankan dalam regulasi pertambangan terbaru.

Pembinaan kolaboratif juga harus dibarengi dengan transparansi. Publik berhak mengetahui langkah apa yang diambil pemerintah daerah dalam menangani pertambangan ilegal. Transparansi ini penting untuk mencegah munculnya kecurigaan adanya perlakuan istimewa atau kepentingan tersembunyi.

Ketika proses pembinaan dan penindakan dilakukan secara terbuka, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan partisipasi publik dalam pengawasan akan meningkat.

Pada akhirnya, pembinaan kolaboratif dalam cegah-tangkal praktik ilegal pertambangan batuan di daerah adalah soal keseimbangan antara ketegasan hukum dan keadilan sosial. Undang-undang dan peraturan pelaksana telah memberikan arah yang jelas.

Tantangannya terletak pada keberanian pemerintah daerah untuk keluar dari zona nyaman pendekatan normatif dan membangun kolaborasi yang berprinsip. Pembinaan yang benar bukanlah jalan pintas untuk memaafkan pelanggaran, melainkan strategi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum, melindungi lingkungan, dan memberi manfaat yang adil bagi masyarakat.

Jika pembinaan kolaboratif dijalankan dengan kerangka hukum yang kuat, sikap tegas, dan komitmen jangka panjang, maka ruang bagi praktik ilegal pertambangan batuan akan semakin sempit.

Di situlah pemerintah daerah hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pengarah transformasi menuju tata kelola pertambangan daerah yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Di sinilah pembinaan kolaboratif menemukan makna sejatinya: bukan sebagai jalan tengah yang abu-abu, melainkan sebagai strategi sadar untuk menutup ruang ilegal sekaligus membuka jalan yang sah, tertib, dan berkeadilan bagi pembangunan daerah.

Semoga pengembangan pembinaan kolaboratif cegah-tangkal praktik ilegal pertambangan batuan di daerah dapat menjadi satu solusi tegas dan pendidikan keadilan sosial. (*)

Demikian, salam Pancasila dan Merdeka.


Penulis:
Dr. Drs. Andi Djalante, MM., M.Si
(Penulis adalah: Putera Sulewatang Amali; serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan, dan Sosial-Budaya)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com