MAKASSAR—Mulai Senin (7/7/2025), Pemerintah Kota Makassar resmi mengalihkan dua layanan sosial penting ke kantor kecamatan. Masyarakat kini bisa mengurus pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan mengecek Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) langsung di wilayah tempat tinggal mereka.
Inovasi ini digagas Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, ramah, dan efisien.
“Pelayanan KIS dan DTSEN tidak lagi dilakukan di Kantor Dinas Sosial, tapi sudah berpindah ke kantor camat masing-masing. Kami sudah MoU dengan seluruh camat agar kantor kecamatan menjadi titik layanan resmi,” jelas Andi Bukti, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala warga dalam mengakses layanan sosial. Kini, cukup datang ke kantor kecamatan, semua bisa diurus lebih dekat dan praktis.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk konkret Pemkot Makassar dalam mempercepat proses administrasi bantuan sosial dan memastikan setiap warga yang membutuhkan mendapat akses yang layak.
Dinas Sosial Makassar menegaskan bahwa seluruh layanan KIS dan DTSEN di kantor pusat dihentikan mulai 7 Juli. Warga diimbau untuk menyesuaikan diri dengan skema layanan baru ini dan menghubungi kantor kecamatan atau petugas setempat bila membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Mariki’ manfaatkan layanan ini. Bersama kita wujudkan Makassar yang lebih peduli dan inklusif,” ajak Andi Bukti. (Ag4ys/4dv)


















