Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pemkot Makassar Kaji Skema Hibah dan Tukar Aset untuk Akses Jalan Stadion Untia

172
×

Pemkot Makassar Kaji Skema Hibah dan Tukar Aset untuk Akses Jalan Stadion Untia

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar mencermati skema hibah maupun tukar-menukar aset lahan terkait pembangunan stadion dan akses jalan pendukung di kawasan Untia. Opsi tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan kepastian hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan sivitas akademika Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) dalam rapat pembahasan pinjam pakai aset dan pengembangan kawasan Untia di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/26).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat lahan milik Pemkot Makassar sekitar satu hektare yang berpotensi masuk dalam skema hibah. Namun, rencana tersebut belum diputuskan dan masih menunggu kajian hukum, termasuk kemungkinan tukar-menukar aset.

“Kita harus cermati regulasinya. Apakah lebih tepat hibah atau tukar-menukar aset. Ini menyangkut aset pemerintah daerah sehingga tidak bisa diputuskan tergesa-gesa,” ujar Andi Zulkifly.

Ia menegaskan, apabila menggunakan skema tukar-menukar, nilai aset wajib setara sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak sebanding, maka mekanisme hibah harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rapat tersebut juga membahas akses jalan menuju stadion yang direncanakan menjadi titik nol pembangunan. Jalan eksisting saat ini diketahui masa pinjam pakainya telah berakhir, sehingga Pemkot Makassar membutuhkan kepastian status aset sekaligus alternatif akses baru.

“Kami menunggu laporan lanjutan, termasuk hasil koordinasi dengan pemerintah pusat. Akses ini akan menjadi akses utama stadion, dan secara perencanaan sudah berjalan. Tahap penimbunan direncanakan mulai Mei,” jelasnya.

Terkait rekayasa lalu lintas dan analisis dampak lingkungan (Amdal), Sekda menilai stadion idealnya memiliki lebih dari satu akses jalan. Karena itu, keterlibatan pihak pengembang, termasuk Summarecon, dinilai penting untuk membuka akses alternatif.

“Stadion tidak boleh hanya punya satu akses. Minimal dua. Untuk akses kedua, perlu melibatkan pihak lain karena tidak semua lahan merupakan milik negara atau Pemkot,” ungkapnya.

Sekda juga menyinggung aset yang masih tercatat sebagai barang milik PIP di bawah Kementerian Perhubungan dan saat ini berstatus pinjam pakai. Ia berharap proses penghapusan atau penyerahan aset tersebut dapat dipercepat agar tidak menghambat perencanaan teknis yang ditargetkan rampung awal Maret.

Menutup rapat, Andi Zulkifly menegaskan seluruh rencana hibah maupun pertukaran aset akan dikonsultasikan ke kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan, sebelum keputusan final diambil.

“Semua langkah harus sesuai regulasi. Setelah konsultasi ke kementerian, baru kita putuskan yang terbaik bagi Pemkot Makassar,” pungkasnya. (70n/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!