MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan aset lahan Perumahan Pemda Manggala ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (4/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, didampingi tim hukum yang terdiri dari Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., dan Apriady, SH., MH.
Dalam laporannya, Izhar menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan Maghdalena De Munik atas dugaan penggunaan surat palsu sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yang kemudian turut memengaruhi putusan banding di Pengadilan Tinggi.
“Surat yang kami duga palsu itu dipakai sebagai bukti dalam persidangan, padahal gugatan terlapor sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar (niet ontvankelijk verklaard),” tegas Izhar di Mapolda Sulsel.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dokumen tersebut telah merugikan Pemkot Makassar secara materil dan immateril, serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala.
Izhar menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Kota Makassar yang telah tercatat dan memiliki sertifikat resmi.
“Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan seluruh aset milik daerah. Kami harap laporan ini mendapat perhatian serius dari Polda Sulsel agar menjadi preseden hukum yang jelas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutupnya. (70n/Ag4ys/4dv)

















