Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pemkot Makassar Terapkan Sistem WFA untuk ASN dan Non-ASN, Sekolah Jalani Belajar Daring

562
×

Pemkot Makassar Terapkan Sistem WFA untuk ASN dan Non-ASN, Sekolah Jalani Belajar Daring

Sebarkan artikel ini
Balai Kota Makassar
Balaikota Makassar

MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot, mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia menyebut, WFA merupakan langkah antisipasi Pemkot terhadap dinamika situasi terkini di Kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Surat edaran Pak Wali Kota berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025, dan ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” jelasnya, Minggu (31/8/2025).

Menurut Kamelia, WFA berbeda dengan Work From Home (WFH). Jika WFH membatasi pegawai bekerja dari rumah, maka WFA memberi keleluasaan pegawai untuk melaksanakan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas.

“Yang penting, pegawai tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi bisa dilakukan secara daring,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkot menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan masuk kantor.

“Ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tambahnya.

Dalam edaran tersebut, beberapa poin penting ditegaskan, di antaranya:

ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan melalui sistem WFA pada 1–4 September 2025.

Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab dengan koordinasi daring jika diperlukan.

Teknis pengaturan diserahkan ke masing-masing kepala perangkat daerah.

Atasan langsung wajib melakukan monitoring, serta memberi izin jika ada pekerjaan mendesak di kantor.

Unit layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap bekerja di kantor sesuai jam kerja.

Penerapan WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik, Achi Soleman. Dalam edaran tersebut, seluruh sekolah jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta diminta melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.

“Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, atau Zoom,” demikian keterangan resmi Disdik.

Kebijakan WFA dan belajar daring ini ditempuh sebagai langkah antisipasi Pemkot Makassar terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah kota dalam beberapa hari ke depan. (70n/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!