PAREPARE—Seorang pria berinisial HAA (24), warga Kabupaten Bulukumba, ditangkap Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menjemput narkotika jenis sabu di sekitar Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Barang haram seberat 518 gram itu dibawa seorang kurir dari Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal Pelni yang tiba di pelabuhan pada Senin 24 Februari 2025 lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Dit. Narkoba Polda Sulsel pada Rabu (26/2/2025), mengungkapkan bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba berinisial WR yang beroperasi di Kalimantan Utara. WR diketahui menyelundupkan narkotika itu ke Sulawesi Selatan dan memerintahkan HAA untuk menjemputnya di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Tim Unit 3 Subdit 2 Dit. Narkoba Polda Sulsel, yang dipimpin AKP Laode Samsul Nana, telah melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan sebelum akhirnya mencurigai gerak-gerik HAA di Jalan Andi Cammi, Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu tersebut disimpan dalam bungkusan plastik yang dililit kaus kaki berwarna hitam di saku celana tersangka.
“Tersangka HAA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang ia jemput sesuai perintah WR, seorang bandar yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Nunukan, Kalimantan Utara,” ujar AKBP Gani Alamsyah.
Lebih lanjut, AKBP Gani Alamsyah menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan diuji di laboratorium forensik sebelum dimusnahkan setelah kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka HAA dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Penangkapan ini menjadi salah satu upaya aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi tersebut. (Ag4ys)

















