Advertisement - Scroll ke atas
DKI Jakarta

Percepat Finalisasi RDTR, Wali Kota Makassar Bersama Kadistaru Temui Dirjen Tata Ruang ATR/BPN

440
×

Percepat Finalisasi RDTR, Wali Kota Makassar Bersama Kadistaru Temui Dirjen Tata Ruang ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Percepat Finalisasi RDTR, Wali Kota Makassar Bersama Kadistaru Temui Dirjen Tata Ruang ATR/BPN
Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar utama pembangunan dan investasi. Upaya tersebut ditegaskan melalui pertemuan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh Fuad Azis, dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, Senin (22/12/2025).

JAKARTA—Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar utama pembangunan dan investasi. Upaya tersebut ditegaskan melalui pertemuan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh Fuad Azis, dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, Senin (22/12/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta itu difokuskan pada koordinasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kota Makassar agar selaras dengan kebijakan tata ruang nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Muh Fuad Azis menjelaskan, Ranperkada RDTR Kota Makassar masih memerlukan sejumlah penyesuaian, khususnya terkait zonasi kawasan strategis, perlindungan ruang terbuka hijau (RTH), serta sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

“RDTR harus menjadi dokumen yang operasional. Kami konsultasikan pengendalian pemanfaatan ruang hingga skema insentif bagi kawasan prioritas pembangunan agar memberi kepastian bagi masyarakat dan investor,” ujar Fuad.

Menurutnya, kejelasan RDTR akan mempercepat pelayanan perizinan serta meminimalkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari. Sejumlah proyek strategis daerah, seperti pembangunan stadion baru, pengembangan kawasan wisata bahari, dan revitalisasi kawasan perkotaan, saat ini menunggu finalisasi RDTR untuk masuk ke tahap perizinan.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan masukan teknis agar RDTR Makassar sesuai dengan regulasi nasional. Kementerian ATR/BPN juga mengapresiasi langkah aktif Pemkot Makassar yang terus mendorong penyempurnaan dokumen RDTR.

“RDTR yang kuat akan menjadi dasar pemanfaatan ruang yang tertib sekaligus mendukung pelayanan perizinan berbasis digital,” ujar Suyus Windayana.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan kota yang terarah dan berkelanjutan.

“Kalau sudah ditetapkan, RDTR tidak mudah diubah. Karena itu kajian harus matang, termasuk memperhatikan lingkungan dan kawasan bernilai budaya,” tegas Munafri.

Pemkot Makassar menargetkan hasil konsultasi ini segera ditindaklanjuti melalui revisi Ranperkada RDTR dan pembahasan lintas sektor di tingkat provinsi sebelum diajukan kembali ke Kementerian ATR/BPN untuk finalisasi.

RDTR diharapkan menjadi rambu-rambu pembangunan Kota Makassar sekaligus memperkuat iklim investasi dan kepastian hukum pemanfaatan ruang ke depan. (R077/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!