MAKASSAR—Aksi pencurian ternak (Curnak) di kawasan Parangloe, Tamalanrea, akhirnya terungkap. Tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil menangkap dua terduga pelaku, masing-masing MS (53), warga Bontosunggu, dan DGW (52), warga Bone-Bone, Kabupaten Takalar. Sementara satu pelaku lainnya, DGN, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (20/12/2024) malam di Dusun Tanasambayang, Desa Timbuseng, Kabupaten Takalar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muh Rijal, SH, MH, dengan dukungan tim dari Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, A.Md.Kep, SE, MH, dan Ipda Andre Satya Dharma, S.Trk, serta Iptu Muh Iqbal Kosman.
Kapolsek Tamalanrea menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus ini bermula dari laporan Abdul Solo, warga Jalan Dampang, Kelurahan Parangloe, yang kehilangan tiga ekor sapi pada Rabu (18/12/2024). Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dengan Nomor LP/B/546/XII/2024/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MKS/POLDA SULSEL.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Takalar. Tim gabungan segera bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku utama serta mengamankan salah satu pembeli ternak hasil curian,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pick-up putih, seekor sapi betina berwarna coklat, kulit sapi, satu lembar tenda warna biru, uang tunai sebesar Rp3.255.000, tujuh unit ponsel berbagai merek, dompet cokelat, dan dokumen kendaraan berupa STNK.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
āUpaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DGN untuk segera melapor,ā tegas Kapolsek Tamalanrea. (*)


















