MEDAN—PT Tri Bhala Chakti (TBC) membantah keras tuduhan yang mengaitkan nama perusahaannya dengan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, mantan pekerja Toko GMT, Medan. Manajemen menegaskan bahwa TBC tidak pernah bekerja sama, apalagi merekrut tenaga kerja melalui entitas tersebut.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan manajemen TBC dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).
Pernyataan itu muncul merespons pemberitaan yang menyebut adanya keterlibatan TBC dan PT Indo Woven Pack dalam praktik perekrutan kerja tidak manusiawi, termasuk penahanan ijazah dan pemotongan gaji pekerja kontrak.
Manajemen menegaskan, TBC merupakan perusahaan distribusi dan logistik yang menjalankan operasional sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Proses perekrutan dan penggajian di internal perusahaan disebut sudah memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan dan tidak pernah menahan dokumen pribadi milik karyawan.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, itu di luar tanggung jawab perusahaan. Kami siap mendukung proses hukum dan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” lanjut pernyataan manajemen.
TBC juga membantah adanya kerja sama dengan PT Indo Woven Pack terkait perekrutan tenaga kerja yang disebut-sebut menahan ijazah dan memotong gaji karyawan. “Informasi itu sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta,” tegas mereka.
Sebelumnya, pengakuan Mutiara Febrina Dewi kepada media menyebutkan bahwa ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 belum dibayarkan oleh pihak tempat ia bekerja, yakni Toko GMT. Kasus ini bahkan telah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebagai bentuk transparansi, Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, turut menunjukkan surat pernyataan dari para pekerja internal yang menyatakan tidak pernah mengalami pungutan liar maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan di lingkungan TBC.
“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada publik. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum dalam menjalankan bisnisnya,” tutup Rizki. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter : Rizky Zulianda









