Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Rencana Skema Parkir Tahunan Pemkot Makassar, Dinilai Bebani Warga

701
×

Rencana Skema Parkir Tahunan Pemkot Makassar, Dinilai Bebani Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulsel, Asri Tadda
Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulsel, Asri Tadda.

MAKASSAR—Rencana Pemerintah Kota Makassar melalui PD Parkir untuk menggabungkan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor pada 2027 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Skema ini menetapkan tarif tahunan Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil, tanpa melihat seberapa sering fasilitas parkir digunakan. Kebijakan tersebut diklaim sebagai inovasi dan efisiensi pelayanan publik, namun dianggap berpotensi menjadi iuran wajib terselubung yang membebani masyarakat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulsel, Asri Tadda, menilai rencana tersebut perlu dihitung lebih cermat dan rasional. “Intensitas penggunaan parkir setiap pemilik kendaraan berbeda-beda, sulit jika harus disamaratakan. Jikapun diterapkan, perhitungannya harus realistis dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

Asri juga mengingatkan, PD Parkir wajib menjamin masyarakat tidak lagi dipungut biaya parkir di lapangan jika skema ini berjalan. Menurutnya, ada konsekuensi lain yang harus dipenuhi, yakni perbaikan fasilitas parkir serta penempatan juru parkir resmi sebagai kompensasi atas iuran yang ditarik.

Sebelumnya, PD Parkir berencana menyerap 3.000 juru parkir menjadi pegawai bergaji setara UMP, sekaligus menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp300 miliar, atau seratus kali lipat dari capaian saat ini. Target besar ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan, studi kelayakan, hingga mekanisme pengawasan kebocoran, mengingat praktik parkir liar masih marak terjadi.

Selain itu, penyatuan pajak kendaraan yang berbasis kepemilikan dengan retribusi parkir berbasis pemakaian dinilai bermasalah secara hukum. Karena itu, Asri menyarankan Pemkot Makassar agar lebih fokus pada digitalisasi sistem parkir serta penindakan tegas terhadap parkir liar.

“Transparansi seharusnya diwujudkan lewat keterbukaan laporan pendapatan secara real time, bukan dengan menarik iuran wajib dari semua pemilik kendaraan,” tutup Asri. (Ag4ys)

error: Content is protected !!