MAKASSAR—Tim Resmob Den Gegana Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menangkap seorang terduga pelaku berinisial MAS (21), warga Jl. Bulurokeng Permai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (20/6/2022) kemarin.
Peangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Den Gegana Polda Sulsel, AKP Warman dan Panit Resmob Den Gegana Polda Sulsel, IPTU Cahyadi beserta anggota Resmob Den Gegana merupakan dari penangkapan lima orang terduga pelaku lainnya pada (13/6).
AKP Warman menjelaskan, penangkapan terhadap 6 orang terduga pelaku begal dan penganiayaan berawal, setelah Anggota Resmob Den Gegana Polda Sulsel, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong Jalan Bonto Ramba.
Polisi lalu menyisir sejumlah rumah, hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku masing-masing berinisial S (25), warga Bonto Ramba, I alias D (16) warga Bonto Ramba, A alias B (17) warga Jalan Bonto Ramba, SK (19) warga Jl. Landak Lorong 8 dan D (23) warga Jl. Sukabumi dan seorang Ibu Rumah Tangga selaku penadah barang curian yang berinisial N warga Jl. Andi Tonro.
“Terduga pelaku ini kami amankan karena terlibat dalam aksi begal dan penganiayaan di belakang hotel Claro dengan terlebih dahulu terduga pelaku menabrakkan kendaraannya kepada korban,” jelasnya.
“Kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bibir lalu para terduga pelaku merampas barang milik korban berupa sebuah handphone dan sepeda motor merk Honda Scoopy milik korban,” sambungnya.
Selain itu, AKP Warman menambahkan dari aksi yang dilakukan oleh para terduga pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sekurangnya 25 juta rupiah. “Kerugian korban mencapai sekurangnya 25 juta rupiah,” pungkasnya.
Kini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam merah dan sebuah handphone merek Oppo kemudian diserahkan ke Polsek Tamalate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)