MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar didampingi Satpol PP, unsur TNI-Polri, Distaru, Kecamatan Manggala, Dishub dan Kejati Sulsel laksanaan pengembalian tanah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Lokasi penertiban berada di wilayah Kecamatan Manggala, Rabu (30/08/2023).
Hal ini Sesuai SK Gubernur atau Kepala Daerah TK I Sulawesi Selatan No. 575/1992 tanggal 14 Mei 1992, diperkuat dengan putusan pengadilan: Putusan Perdata PN No.212/PDT.G/2011/PN MKS.
Putusan Perdata PN No.207/PDT.G/2014/PN MKS. Dilarang Memanfaatkan/Mendirikan bangunan diatasnya tanpa izin.
Satpol PP BKO yang dilibatkan yakni, BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Untuk diketahui, bidang Satpol PP yang terlibat yaitu, Bidang Tibumtranmas, Bidang PPUD. Proses pelaksanaan pengembalian Fasum dan Fasos yang merupakan aset Pemkot Makassar berjalan aman dan terkendali. (*/4dv)


















