MAKASSAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penutupan paksa atau penyegelan 70 unit kios Pedagang Kaki Lima yang dikenal dengan istilah Kanrerong di Kawasan Wisata Kuliner Karebosi, Jl. RA. Kartini Makassar, Senin (10/01/2022).
Kepada Wartawan, Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan menuturkan, bahwa penyegelan tersebut dilakukan atas permintaan Dinas Koperasi & UKM Kota Makassar, lantaran para pedagang menunggak pembayaran listrik.
Lebih lanjut menurut Iqbal, para pedagang di lokasi tersebut dinilai telah melanggar Perwali Makassar Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong Karebosi pasal 15 huruf f.
“Mereka dinilai melanggar Perwali 19 tahun 2018 yang salah satunya mewajibkan mereka membayar iuran listrik,” ujar mantan Plt Kadishub Makassar ini.
Terkait adanya pedagang yang mengaku tidak mengetahui kewajiban pembayaran iuran listrik tersebut, Iqbal menerangkan, bahwa seharusnya pedagang sudah mengetahui adanya hal tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
“Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi dari Dinas Koperasi. Yang jelasnya itu sudah disosialisasikan disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dinas Koperasi dan UKM telah melayangkan teguran dalam surat nomor 518/066/KOP-UKM/XII/2021 tertanggal 28 Desember 2021 lalu, yang menginstruksikan para pedagang kaki lima yang belum bayar iuran listrik dari bulan November-Oktober untuk segera membayar pada tanggal 16-27 Desember. (*)


















