Advertisement - Scroll ke atas
News

Sejumlah Wartawan yang Tergabung Dalam Majelis Pers, Akan Gugat Dewan Pers

820
×

Sejumlah Wartawan yang Tergabung Dalam Majelis Pers, Akan Gugat Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Kasus meninggalnya M Yusuf, seorang wartawan Sinar Pagi Baru dan Kemajuan Rakyat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, masih terus menyulut kemarahan ratusan Wartawan di seluruh Indonesia.

Kisruh antara ribuan wartawan yang tergabung dalam puluhan organisasi pers yang menilai Dewan Pers sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yusuf di dalam Penjara.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Bahkan dikabarkan dalam waktu dekat ini ratusan wartawan berencana menggugat Dewan Pers terkait fungsi dan peranannya sebagai lembaga pelindung aktivitas profesi wartawan dalam melakukan proses pemberitaan hingga menayangkan karya jurnalistik.

“Mereka rencananya bakal menggelar aksi solidaritas dan menggugat Dewan Pers, bahkan lembaga yang disebut sebagai dewannya para Pers itu terancam bubar,” terang Sekjen Majelis Pers, Ozzy S. Sudiro, kepada Media Sulsel, melalui sambungan telepon, Senin (2/7)

Menyikapi hal tersebut, menurut Ozzy, Dewan Pers yang diwakili Leo Batubara, Jumat (29/6) siang, telah mendatangi sekretariat Bersama Majelis Pers (MP) di Lantai V Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, untuk memberikan klarifikasi terkait sikap Dewan Pers, saat pihak polisi Kota Baru meminta pendapat Dewan Pers.

Menurut Ozzy pada kesempatan tersebut, Leo juga menjelaskan sebelumnya sempat memberikan masukan kepada pihak kepolisian yang mendatangi Dewan Pers untuk tidak mengkriminalisasi M. Yusuf jika terkait karya jurnalistik.

Selain itu, pada kesempatan tersebut lanjut Ozzy, Leo juga menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan almarhum seperti membagikan tulisan melalui WhatsApp dan mengkoordinir aksi serta membagi-bagikan uang, bukan ranah Dewan Pers melainkan ranah hukum.

Mendengar penjelasan Leo, Pemimpin Sinar Pagi baru, Rinaldo, SH, yang juga hadir dalam mediasi yang dilakukan pihak Majelis Pers tersebut, membantah semua penjelasan Leo Batubara tersebut.

Rinaldo menegaskan, bahwa M. Yusuf dilaporkan terkait pemberitaan, hal itu nampak karena Kapolres dan penyidik sempat berkordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers dan akhirnya mereka mengeluarkan Surat No.21/DP/KSA/3/2018 yang isinya mengatakan, bahwa pemberitaan M. Yusuf bukan kepentingan umum dan bukan karya jurnalistik, tidak menjalankan fungsi dan perannya sebagai pers serta beritikad buruk.

“Berdasarkan penjelasan Dewan Pers itulah, akhirnya M. Yusuf dipenjara hingga menemui ajalnya di Lapas IIB Kota Baru, Kalimantan Selatan,” terang Ozzy, yang juga merupakan ketua umum DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) itu.

Lebih lanjut Ozzy menegaskan, bahwa pihaknya akan mengakomodir semua aspirasi umat pers dan organisasi profesi wartawan yang saat ini terus mendesak Majelis Pers (MP) untuk mengambil sikap terkait keberadaan Dewan Pers yang hingga kini tidak bisa melindungi kinerja wartawan dan juga cenderung disebut tebang pilih dalam merangkum semua aspirasi umar pers.

“kami akan menampung semua kepentingan umat pers dan semua rekan-rekan organisasi profesi baik yang tergabung dalam Majelis Pers maupun yang belum bergabung. Semua akan diakomodir, dan segera melakukan review serta menyurati Dewan pers terkait hal ini, ” pungkas Ozzy.

Diketahui dalam mediasi klarifikasi terkait kematian M. Yusuf yang diadakan di Majelis Pers,dihadiri oleh para Ketua Umum dan Sekjen dari beberapa organisai profesi seperti, Ozzy Sulaiman (Sekjen Majelis Pers/ Ketum KWRI), Hence Mandagi (Ketum SPRI), Hans Kawengian (Ketum KOWAPPI), Dody sekjen (PJNI), Andi malarangan (ketum PERWAPI), Masfendy (ketum Srikat pewarta), Helmy Romdhoni (Ketum JMN), Taufiq Rachman (Ketum IPJI), Marlon Brando (Ketua IMO), Yulius Lase Ketua (PWO), Budi (Sekjen AWDI), Ronaldo (Ketua PWRI), Andre (Ketua Umum FKMI), serta para pengurus FPII. (*/464ys)

error: Content is protected !!