JAKARTA – Refleksi terhadap peristiwa-peristiwa yang dialami sejumlah wartawan maupun media yang terjadi di sepanjang tahun, menjadi diskursus sengketa pers atas ketidaksempurnaan Undang Uandang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Bentuk diskriminasi, penghinaan, pengancaman sampai tindak kekerasan terhadap wartawan kian menjegal kemerdekaan pers. Hal itu disampaikan Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro di Kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers, Gedung Dewan Pers, lt. 5 Jakarta, Jum’at (17/11).
“Pentingnya pemikiran, dan tenaga kita semua untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Pers. Mahkamah Konstitusi RI harus menerima aspirasi insan pers, atau setidaknya ada protap yang mengatur aturan – aturan baku sebagai penguat dalam bentuk Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers itu sendiri,” ungkap Ozzy di hadapan para perwakilan organisasi pers Nasional yang tergabung di Majelis Pers.
Lebih lanjut, Ozzy yang juga merupakan ketua Umum DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) itu berpendapat, bahwa keberadaan UU Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers masih belum dapat disebut sebagai undang-undang atau tepatnya belum bisa dijadikan sebagai Undang Undang tunggal yang mengatur Pers, karna ketentuan ketentuan di dalamnya belum mengakomodir semua asfek pers dan sangat lemah, terlebih lagi tidak ada PP yang mendampinginya, sehingga menyulitkan penegak hukum dalam mengaplikasikan Undang Undang tersebut.
“ketidaksempurnaan UU Pers tersebut mengakibatkan pengabaian eksistensi terhadap Undang Undang itu sendiri, kalau hal ini terus menerus dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan sudah pasti berpotensi membunuh kemerdekaan pers seperti yang saat ini kita rasakan,” tegas Ozzy.
Mandulnya UU Pers, lanjut Ozzy menjadi celah para kapitalis, Neo imperialis (konglomerasi Media) maupun para “Big Brother” para penguasa dan pengusaha yang memiliki kepentingan untuk membajak dan memonopoli gerak dan ruang kemerdekaan pers.
“Sepanjang sejarah Pers Nasional, Kita hanya mengenal Pers perjuangan dan Pers Perlawanan, yaitu Perjuangan terhadap hak asasi, kedaulatan dan martabat harga diri bangsa, Perlawanan terhadap ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan, bukan berpihak pada penguasa otoriterian dan pengusaha kapitalisme, Neo imperialisme sebagai bentuk warisan kolonial alumnus penjajah,” terang Ozzy.
Lebih lanjut, menurut Ozzy awalnya Majelis Pers berharap adanya dewan pers sebagai pemegang amanah UU No: 40 Thn 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai lembaga pelindung, membina dan mengayomi wartawan, namun dalam kenyataannya malah terkesan tidak hadir di saat para awak media mengalami tindakan tidakan intimidasi dan kekerasan, bahkan seolah terjadi pembiaran terhadap awak media dan para wartawan dengan dalih dianggap tak diakui dan tak sesuai.
“Kami anggap sikap dari dewan pers atas kebijakan – kebijakannya yang “pilih pilih tebu” telah mendiskriminasi media dan wartawan adalah kecerobohan dan kebodohan yang dipertontonkan ke public,” ungkap Ozzy.
Olehnya itu majelis Pers mengajak seluruh pemilik media, jurnalis, organisasi pers maupun forum pers dan lembaga pers untuk bersatu dan jangan mudah terpancing dengan bentuk provokasi apapun.
“Kami menghimbau kepada temen temen pers semuanya untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar ke empat demokrasi, selanjutnya kami akan merumuskan rancangan penyempurnaan UU Pers 40/1999 bersama para pakar hukum untuk diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau meminta DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai bentuk perumusan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers, jika MK menolak JR yang kami ajukan nanti,” pungkas Ozzy. (464Ys)













