JAKARTA—Gelombang kritik terus mengalir terkait pencabutan kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers kini ikut bersuara dan meminta akses liputan segera dipulihkan.
Pencabutan ID pers itu terjadi usai Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025), sepulang kunjungan ke empat negara.
Saat itu DV menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah jadi sorotan publik akibat kasus keracunan. Biro Pers Istana menilai pertanyaan tersebut di luar konteks agenda Presiden, lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.00 langsung mendatangi kantor CNN Indonesia dan mengambil ID Istana DV.
AJI dan LBH Pers menegaskan pencabutan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 3 Ayat 1 UU Pers menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.
Pertanyaan DV, menurut mereka, jelas bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat D, yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Mereka juga mengingatkan, Pasal 18 UU Pers menyebut siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Pasal 4 UU Pers pun menegaskan pers nasional tidak boleh dikenai sensor, pelarangan, atau pembredelan, serta berhak mencari dan menyebarkan informasi.
Selain itu, AJI dan LBH Pers menyoroti kewajiban jurnalis menghadirkan informasi berimbang, termasuk pernyataan Presiden Prabowo terkait program MBG yang menjadi prioritas pemerintah.
Apalagi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang menggunakan anggaran negara.
“Kasus ini bukan sekadar serangan terhadap jurnalis, tapi juga terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terulang,” tegas AJI dan LBH Pers.
Mereka menuntut Biro Pers Istana meminta maaf sekaligus mengembalikan ID pers DV, Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat terkait, serta semua pihak menghormati perlindungan hukum bagi jurnalis.
Dewan Pers kemudian menambahkan sikap resminya. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan terbuka agar publik tidak dirugikan dan kerja jurnalistik tidak terhambat.
Dewan Pers menekankan kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang wajib dijaga. “Dewan Pers meminta akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Komaruddin. (*)














