JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hubungan industrial harus terus beradaptasi menghadapi perubahan dunia kerja agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Hal itu disampaikannya saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yassierli, PKB merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat karena menjadi wadah kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja dalam mengatur hubungan kerja.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.
Ia mengatakan hubungan industrial yang berkualitas menjadi fondasi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan berdaya saing. Kondisi tersebut didukung dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Yassierli menjelaskan perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi telah mengubah pola kerja sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru. Karena itu, perusahaan dan pekerja perlu memiliki kemampuan adaptasi agar tetap mampu menghadapi tantangan industri yang terus berkembang.
Menurutnya, keberhasilan menghadapi perubahan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja.
Hubungan industrial yang matang akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing perusahaan.
Ia menambahkan peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu berjalan seiring dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam upaya membangun hubungan industrial yang lebih berkualitas, Kemnaker terus mengembangkan penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan.
Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, dan kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, pada tahap transformatif, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha.
Serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.
Yassierli berharap manajemen dan serikat pekerja terus menjaga hubungan industrial yang kondusif melalui kemitraan yang saling mendukung sehingga praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan industrial yang adaptif dan inklusif.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli. (*)














