JENEPONTO—SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Jeneponto menyatakan sikap resmi terkait dinamika dan dualisme yang terjadi di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Organisasi tersebut menegaskan hanya bernaung di bawah KNPI yang memiliki legalitas hukum dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sah.
Sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), SAPMA PP Jeneponto menyatakan tetap berada di jalur yang taat hukum dan patuh terhadap konstitusi organisasi.
Ketua SAPMA PP Jeneponto Hasan Walinono mengatakan, wadah berhimpun kepemudaan harus berdiri di atas landasan legalitas yang jelas, bukan klaim sepihak yang dapat memperkeruh iklim kepemudaan.
“Sebagai konstituen dan bagian tak terpisahkan dari wadah berhimpun kepemudaan, SAPMA PP Jeneponto senantiasa taat dan patuh terhadap konstitusi organisasi. Dalam menyikapi dinamika hari ini, komitmen kami jelas: kami hanya bernaung di bawah KNPI yang memiliki kejelasan legalitas hukum dan memegang SK Kemenkumham yang sah,” tegas Hasan Walinono, Rabu (29/7/2026).
Hasan mengatakan, SAPMA PP Jeneponto secara terbuka menyatakan dukungannya di bawah kepemimpinan Bung Muhammad Ruslan, di bawah kepemimpinan KNPI Sulsel Bung Fadel, serta DPP KNPI Bung Ryano Pandjaitan sebagai ketua yang memegang mandat resmi dan sah secara hukum negara.
“Bagi kami, legalitas negara melalui SK Kemenkumham adalah indikator utama kepatuhan hukum sebuah organisasi. Oleh karena itu, SAPMA PP Jeneponto berdiri tegak mendukung KNPI di bawah kepemimpinan Bung Muhammad Ruslan sebagai satu-satunya wadah berhimpun pemuda yang sah dan legal,” ujarnya.
SAPMA PP Jeneponto juga mengimbau seluruh elemen pemuda di Jeneponto agar tidak terjebak dalam narasi yang memecah belah serta tetap mengandalkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku demi kemajuan pemuda daerah.
“Fokus kita hari ini adalah bagaimana pemuda bisa berkontribusi nyata bagi daerah. Hal itu hanya bisa dicapai jika kita berdiri di atas fondasi organisasi yang kokoh, sah, dan diakui oleh negara,” pungkasnya. (*)














