Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Makassar

Sekretaris DPRD Makassar Tanda Tangani Berita Acara Sewa Kantor Sementara

1046
×

Sekretaris DPRD Makassar Tanda Tangani Berita Acara Sewa Kantor Sementara

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba,
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.

MAKASSAR—Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, resmi menandatangani berita acara kesepakatan sewa kantor sementara dengan pihak Perumnas Regional VII. Gedung eks Perumnas Hertasning dipilih sebagai lokasi baru pasca kebakaran yang melanda kantor DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, akhir Agustus lalu.

Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Perumnas Regional VII Sulsel, Fransiska Limbong, dan disaksikan sejumlah pejabat terkait. Kesepakatan ini memastikan DPRD Makassar memiliki tempat berkantor hingga gedung utama kembali difungsikan.

Sebelum menetapkan pilihan, DPRD sempat meninjau beberapa lokasi alternatif seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus, kantor BBPMP Sulsel, hingga eks Mall GTC. Namun, setelah pertimbangan matang, opsi Perumnas Hertasning dipilih sebagai lokasi paling layak.

“Dengan adanya berita acara ini, DPRD Makassar sudah memiliki kepastian lokasi untuk berkantor. Kami berharap pihak Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain,” ujar Rahmat.

Menurutnya, biaya sewa gedung telah dipastikan aman karena dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Meski demikian, gedung masih membutuhkan sejumlah perbaikan teknis seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Seluruh perbaikan itu akan ditanggung pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Makassar.

Di sisi lain, Fransiska Limbong menegaskan nilai sewa yang disepakati bersifat final dan mencakup semua biaya tambahan. “Angka sewa sudah all in, mulai dari PPN, asuransi all risk, hingga biaya notaris. Tidak akan ada tambahan beban lain di kemudian hari,” jelasnya.

Fransiska mengungkapkan, proses negosiasi sempat alot karena adanya minat dari pihak lain. Namun setelah instruksi Direksi Pusat untuk memprioritaskan DPRD, pembahasan dipercepat hingga tercapai kesepakatan final.

Berdasarkan berita acara, ruang yang disewa mencakup luas bangunan 1.611 meter persegi dengan lahan 3.493 meter persegi. Kontrak berlaku satu tahun penuh, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. (Ag4ys/4dv)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com