MEDIASULSEL.com – Polisi mengamankan VR alias Tito (20) setelah nekat mencuri rokok beserta lemarinya milik Endang (37) warga kampung Lingkungan Galung, kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Rabu (21/9/2016).
Peristiwa ini berawal, saat petugas Polsek Patampanua mendapat laporkan dari korban pada pukul 08.00 wita. Korban lalu menjelaskan kronologi peristiwa yang dialaminya kepada petugas.
Korban menjelaskan, saat itu tiba-tiba ada mobil singgah didepan tokonya, tak lama kemudian ada seorang laki laki yang tidak dikenal langsung masuk dalam toko dan mengangkat lemari rokok beserta isinya.
Ia kemudian berteriak sambil mendekati pelaku, pada saat itu pelaku maju hendak meninju korban sehingga korban ketakutan lalu mundur. Kemudian, pelaku langsung lari naik dimobil lalu kabur dari lokasi tersebut.
Tanpa ragu, Endang lalu menghubungi Kanit Reskrim Aipda Mudassir. Mendapat laporan tersebut, dengan sigap Kapolsek Patampanua AKP Idris, langsung mengumpulkan Reskrim dan Intelkam untuk melakukan pengejaran terhadapa tersangka.
Beberapa saksi di TKP menyebutkan, mobil tersangka diketahui bernomor polisi DP 1481 DC. Polisi lalu melacak alamat mobil tersebut, yang beralamat di jalan Sukamto, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Belakangan diketahui tersangka VR alias Tito merupakan warga jalan Ambo Daming, Kelurahan Pacongoang, Paleteang, Pinrang. Berselang dua jam, sekitar pukul 10.00 wita, aparat berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti hasil curian.
Kini tersangka VR alias Tito diamankan di Tahanan Mapolsek Patampanua, Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (tribrata)

















