MAKASSAR—Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar secara resmi merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan, menjadi gambaran serius kondisi sosial yang masih dihadapi Kota Makassar.
Angka tersebut menunjukkan perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan pencegahan, perlindungan, serta penanganan kasus kekerasan secara berkelanjutan.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa jumlah kasus pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus, ketika sumber data masih terbatas pada satu unit layanan.
“Dari total 1.222 kasus, korban anak mencapai 762 kasus atau sekitar 62 persen, sedangkan korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” ujar drg. Ita saat konferensi pers di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, tingginya angka kasus tidak semata-mata mencerminkan peningkatan tindak kekerasan, tetapi juga menunjukkan semakin terbukanya akses layanan serta optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar dalam menerima dan menangani laporan masyarakat.
“Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan, bukan disembunyikan, melainkan diproses melalui mekanisme penanganan yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel,” jelasnya.
Data yang dirilis merupakan catatan akhir tahun 2025 dan telah melalui proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, serta validasi secara ketat sebelum dipublikasikan.
“Keterlambatan rilis data bukan tanpa alasan. Kami memastikan seluruh data akurat, sah, dan tidak terjadi duplikasi antarunit layanan,” tegas Ita.
Pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus tidak lagi bertumpu pada satu unit. Data dihimpun dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) khusus layanan konseling, serta Shelter Warga di tingkat kelurahan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kekerasan berbasis masyarakat. Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter permanen.
“Untuk wilayah yang belum memiliki shelter, penanganan tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA jika kasus tergolong berat,” ujarnya.
Berdasarkan sumber layanan, UPTD-PPA Makassar menangani 690 kasus, Puspaga 45 kasus, dan Shelter Warga 487 kasus. Sementara berdasarkan jenis kelamin korban, perempuan masih mendominasi dengan 841 korban atau 69 persen, sedangkan korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat 381 korban atau 31 persen.
Dari sisi jenis kasus, kekerasan terhadap anak (KTA) tercatat paling tinggi dengan 516 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan (KTP) 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 199 kasus. Selain itu, terdapat 167 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan berbagai kasus lainnya.
Berdasarkan bentuk kekerasan, kekerasan seksual menjadi yang tertinggi dengan 260 kasus, diikuti kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus. Lokasi kejadian terbanyak terjadi di lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum.
Secara wilayah, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate (97 kasus), disusul Panakkukang (89), Rappocini (68), dan Tallo (63). DPPPA juga mencatat 31 kasus berasal dari luar wilayah Kota Makassar.
Sementara dari sisi usia, korban terbanyak berada pada rentang 12–18 tahun dengan 362 kasus, didominasi anak usia sekolah menengah.
Menutup pemaparannya, drg. Ita menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam perlindungan perempuan dan anak melalui penguatan regulasi, penambahan shelter warga, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan jejaring dengan NGO, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendorong keberanian korban untuk melapor,” pungkasnya. (Ag4ys/4dv)


















