MAKASSAR—Polemik soal alokasi anggaran seragam sekolah gratis di Kota Makassar akhirnya mendapat penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly. Ia menegaskan, program ini bukan sekadar janji politik, melainkan hasil efisiensi belanja daerah yang dijalankan sesuai amanat pemerintah pusat.
Zulkifly menjelaskan, pengalihan anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penghematan di sejumlah pos belanja untuk dialihkan ke bidang prioritas, termasuk pendidikan.
“Dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat dengan berbagai surat edaran, mulai dari Mendagri, Gubernur Sulsel, hingga Wali Kota Makassar. Semua menegaskan bahwa efisiensi belanja daerah wajib diarahkan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” ujar Zulkifly, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, aturan ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memungkinkan pergeseran anggaran dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan ke DPRD.
Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penjabaran APBD tahun berjalan.
Bahkan, kata Zul, hasil efisiensi ini telah melalui proses review yang dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi. Dari laporan itu, terlihat bahwa tambahan anggaran tidak hanya menyasar pendidikan, tetapi juga kesehatan, infrastruktur, sanitasi, hingga program pengendalian inflasi.
“Berdasarkan evaluasi, penyediaan seragam sekolah gratis kami alokasikan melalui Dinas Pendidikan. Prosesnya menggunakan tender konsolidasi dengan kontrak payung agar lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran,” jelas mantan Camat Ujung Pandang itu.
Menurutnya, program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu. (70n/Ag4ys/4dv)


















