Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Biro Humas Pemprov Sulsel

Telah Selesai disosialisasikan, Begini Tahapan TORA

735
×

Telah Selesai disosialisasikan, Begini Tahapan TORA

Sebarkan artikel ini
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel telah melakukan sosialisasi Program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di 6 daerah di Sulsel.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Faisal mengatakan, sosialisasi TORA telah dilakukan di 6 daerah di Sulsel yaitu Pinrang, Toraja Utara, Gowa, Takalar, Jeneponto dan Soppeng.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kami sudah keliling di 6 daerah untuk melakukan sosialisasi TORA,dan pada saat itu sudah diserahkan peta indikatif ke masing-masing kepala daerah,Ungkap Faisal belum lama ini.

Dia menyebutkan pada kegiatan sosialisasi telah disampaikan tata cara atau tahapan pendaftaran TORA yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat desa setempat.

“Sekarang ini posisinya kepala desa diberi kesempatan untuk mengusulkan kekecamatan dan kemudian selanjutnya kecamatan menyampaikan ke kepala daerah dan kemudian diusulkan ke pemerintah Provinsi Sulsel,” Sebutnya.

Faisal lebih jauh mengaku,Setelah laporan dari 6 daerah telah masuk,maka akan segera dianalisa,diinventarisasi dan diverivikasi.

“Setelah usulan Dari 6 daerah masuk ke provinsi sulsel maka selanjutnya akan dicermati termasuk mengirimkan tim ke daerah untuk melihat lansung kawasan yang diusulkan.Rencananya pada bulan Tiga dan berlansung selama 15 hari serta melakukan pertemuan dengan melibatkan seluruh kepala desa,camat maupun lainnya,sehingga semuanya clear,” Jelasnya.

Faisal menambahkan Setelah ditingkat pemerintah Provinsi Sulsel telah selesai maka akan diusulkan kekementrian perekonomian untuk dibahas kembali bersama.

“Setelah Ditingkat provinsi sulsel clear makan akan diusulkan kekementrian perekonomian untuk kembali dibahas dan apa bila semua sudah clear baru akan disampaikan kekementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) untuk menerbitkan SKNya,” Tambahnya.

“Setelah semua memenuhi syarat maka akan dibuatkan tata batas dari KLHK dan dibuatkan sertifikat oleh BPN,dan inilah yang biasanya diserahkan oleh Presiden Joko Widodo ke masyarakat disekitar kawasan hutan,” Tutupnya. [*]

error: Content is protected !!