Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Tuntut Pencabutan PPKM, Pekerja Hiburan Malam Bergoyang di Balikota

1136
×

Tuntut Pencabutan PPKM, Pekerja Hiburan Malam Bergoyang di Balikota

Sebarkan artikel ini
Tuntut Pencabutan PPKM, Pekerja Hiburan Malam Bergoyang di Balikota
Ratusan pekerja dan pelaku Usaha Hiburan Malam kota Makassar, yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) bergoyang layaknya di lantai disco dengan iringan musik ala DJ di halaman Balaikota Makassar, Rabu (10/2/2021).

MAKASSAR—Ratusan pekerja dan pelaku Usaha Hiburan Malam kota Makassar, yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) bergoyang layaknya di lantai disco dengan iringan musik ala DJ di halaman Balaikota Makassar, Rabu (10/2/2021).

Aksi tak lazim yang juga membuat sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi turut bergoyang itu, menurut salah seorang peserta aksi yang enggan disebut namanya mereka lakukan sebagai bentuk aksi damai menuntut pencabutan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Makassar dicabut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kordinator Lapangan aksi damai AUHM, Mubarak mengatakan, bahwa penerapan PPKM di kota Makassar yang rencananya berlaku dari 9 hingga 23 Pebruari 2021, yang mewajibkan semua usaha termasuk usaha hiburan malam tutup jam 22.00, mematikan para pekerja hiburan malam.

“Pemberlakuan PPKM yang mewajibkan usaha tutup jam 22.00 ini mematikan kami, ironisnya pemerintah kota Makassar tidak memberikan solusi apapun dengan adanya kebijkan PPKM ini, makanya kami minta kebijakan ini (PPKM-red) dicabut, karena kalo dilanjutkan, mereka semua mau makan apa ?” Tegas Mubarak.

Lebih lanjut Mubarak menyebutkan, bahwa jika PPKM tidak dicabut, mereka menuntut pemerintah untuk membayar gaji karyawan untuk hidup mereka, atau setidaknya ada solusi yang diberikan pemerintah dalam kebijakan PPKM, terutama bagi kelompok usaha yang beroperasi malam hari.

Sementara itu Kasatpol PP kota Makassar, Iman Hud, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa pihaknya menunggu perintah pimpinan dalam menyikapi aksi tersebut.

“Mereka telah melaksanakan aksinya secara aman dan tertib, kami menunggu petunjuk dan arahan pimpinan, karena PPKM itu hak kewenangan dan kebijakan pimpinan,’” ucap Iman Hud. (70n)

error: Content is protected !!