MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima langsung aksi damai Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM) di Balai Kota Makassar, Senin (12/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti kebijakan larangan parkir di bawah terowongan Mall Panakkukang (MP) yang dinilai belum diterapkan secara adil dan merata.
Dalam pertemuan itu, SJPM mempertanyakan penertiban parkir di bawah terowongan MP, sementara di sejumlah titik sekitar kawasan pusat perbelanjaan tersebut masih ditemukan aktivitas parkir yang beroperasi dan dipungut retribusi.
Pengurus SJPM, Petrus, menegaskan bahwa penegakan aturan parkir harus dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan juru parkir.
“Kalau memang parkir dilarang, maka semua titik di sekitar Mall Panakkukang yang berada di zona larangan juga harus ditertibkan. Supaya ada rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya parkir kendaraan di atas marka kuning bergaris zig-zag (biku-biku)di beberapa sisi Mall Panakkukang yang tetap dilegalkan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan marka jalan larangan berhenti.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa parkir di bawah terowongan tidak dibenarkan karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Parkir di bawah terowongan itu tidak bisa karena ada larangan dan bisa memacetkan kendaraan di sekitar,” ujarnya.
Munafri memastikan penertiban parkir akan dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan yang masuk dalam zona larangan. Penertiban tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk Panglima TNI, Denpom Makassar, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menata sistem parkir secara tertib, terukur, dan berkeadilan, tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. (70n/Ag4ys/4dv)


















