MAKASSAR—Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati SulSel bersama Tim Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil mengamankan “Buronan” Kejati Sulsel yaitu seorang Laki-laki bernama Sugito yang merupakan direktur PT. Chetah Bintang lima dan seorang Perempuan yang merupakan Bendahara PT. Chetah Bintang Lima, Reski Amalia binti Sudi, Rabu, 25 Januari 2023 sekitar jam 16.00 Wita.
Berdasarkan Siaran Pers Kejati Sulsel, Kamis (26/1/2023), Sugito dan Rezki sudah ditetapkan sebagai burunon sejak bulan agustus tahun 2021. Kedua terpidana tersebut dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan sekitar 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan.
Terpidana Sugito bersama-sama terpidana Reski Amalia binti Sudi telah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp1.141.900.000.00.
Perbuatan para terpidana dinyatakan bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021, yang amar Putusannya berbunyi Mengadili: 1. Menyatakan terpidana Sugito dan terpidana Reski Amalia binti Sudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan”, 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana Sugito bersama-sama dengan terpidana Reski Amalia binti Sudi dinyatakan bersalah melakukan TIndak Pidana Penipuan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong yang Bernama Trading Forex kepada korban.
Pasalnya, perusahaan milik para Terpidana yaitu PT. Cheetah Bintang Lima merupakan perusahaan tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelola uang yang diinvestasikan. PT. Cheetah Bintang Lima Telah diperingatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asisten Intelijen Kejati SulSel, Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi menerangkan bahwa terpidana Sugito dan terpidana Reski Amalia binti Sudi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar yang dikawal ketat oleh Tim Tabur Kejati Sulsel yang bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar .
Setelah berhasil diamankan, terpidana Sugito dibawa ke Rumah Tahanan (RUTAN) Rutan Klas I Makassar Jl. Rutan No. 8, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar sedangkan terpidana Reski Amalia binti Sudi dibawa Tim Tabur menuju Bollangi Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa guna menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Penuntut Umum proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Soetarmi mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/70n)

















