PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker •
PangkepPemilu

KPU Pangkep Ajak Masyarakat Kunjungi Situs Info Pemilu, Cek Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu

2070
×

KPU Pangkep Ajak Masyarakat Kunjungi Situs Info Pemilu, Cek Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
KPU Pangkep Ajak Masyarakat Kunjungi Situs Info Pemilu, Cek Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
KPU Pangkep mengajak masyarakat mengecek data diri di website yang disediakan KPU guna mengidentifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. (Mediasulsel.com/Udin Syahruddin)

PANGKEP—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengajak masyarakat mengecek data diri di website yang disediakan KPU guna mengidentifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Teknis KPU Pangkep, Aminah, bahwa situs yang disediakan KPU, yaitu infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, untuk memudahkan masyarakat atau peserta pemilu, maupun calon peserta pemilu, mengecek data keanggotaan partai politik.

“Situs ini untuk memudahkan masyarakat mengecek data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, pihak-pihak yang masuk sebagai pengurus atau anggota partai politik,” ujar Aminah, Kamis (4/8/2022).

Dijelaskan Aminah, berkaca pada pemilu sebelumnya, tidak sedikit warga yang ditemui di lapangan, yang merasa bukan anggota salah satu partai politik, namun namanya masuk dalam keanggotaan partai politik tertentu, saat tahapan yang sama seperti saat ini, yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

“Saat ini tahapannya masih proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu di KPU RI, sampai nanti tanggal 14 Agustus 2022. Setelah itu akan ada data diturunkan ke KPU kabupaten/kota, data-data keanggotaan dan kepengurusan yang akan kami verifikasi, baik administrasi maupun faktual di lapangan,” ungkap Aminah.

Bahkan, lanjut Aminah, masyarakat dapat membuat tanggapan masyarakat melalui situs helpdesk.kpu.go.id, dimana nantinya ada form yang dapat diisi disertai identitas diri penanggap dan bukti-bukti yang dijadikan penguat. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com