MAKASSAR—Salah seorang warga Makassar Arifin Rustam, melaporkan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar dengan Inisial “A”, terlibat penggelapan barang bukti atas penipuan 100 Dus Minyak Goreng Merek Filma dan Master Koki, pada Senin (8/8/2022) lalu.
Penyelesaian kasus ini masih buntu, karena barang bukti 100 Dus Minyak Goreng sudah raib.
Menurut Arifin, penyebab Raibnya barang bukti tersebut karena Oknum Penyidik Polrestabes “A” menyuruh seseorang bernama Rahman, mengambil Minyak Goreng tersebut di rumah Arifin, dengan alasan yang tidak jelas.
Karena permintaan itu dilakukan oleh penyidik, Arifin pun menyerahkan untuk di bawa ke Polrestabes Makassar. Namun, hingga kini, minyak goreng yang sedianya dijadikan barang bukti penipuan tidak kunjung tiba di Kantor Polrestabes Makassar.
Kronologi masalahnya menurut Arifin, dirinya telah membeli dan melakukan transfer pembayaran atas minyak Goreng tersebut kepada penjual yang bernama Suherman.
Kemudian Suherman menyuruh Rahman, untuk mengantarkannya kepada Arifin. Selang beberapa waktu kemudian, Rahman mendatangi rumah Arifin, dan mengaku dirinya sebagai pemilik minyak goreng tersebut, dan mengaku pula tidak mendapat bayaran atas barang miliknya itu.
Arifin heran dengan perkataan Rahman yang mengaku memiliki minyak goreng tersebut, yang menurutnya, Rahman hanyalah sebagai pengantar barang dan bekerja di sebuah pabrik.
“Setahu saya, Rahman ini bekerja di salah satu pabrik dan mengantar barang”, terang Arifin.
Akibat dari pengakuan Rahman, Arifin pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar yang diduga sebagai sindikat penipuan.
Proses penyidikan kasus penipuan yang dilaporkan Arifin, ditangani oknum Penyidik A, disinilah barang bukti tersebut raib, karena Penyidik A, menyuruh Rahman mengambil Minyak Goreng tersebut di rumah Arifin untuk dibawa ke Polrestabes, yang ujungnya, barang bukti tersebut tidak pernah tiba.
Arifin telah melaporkan Penyidik A, ke Unit Paminal Polrestabes Makassar, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Dari keterangan yang diperoleh Arifin setelah mendatangi Unit Paminal, jawabannya, kasus tidak bisa dilanjutkan karena barang bukti tidak cukup.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan atas laporan Bapak Arifin, tapi tidak ditemukan bukti,” kata Paminal Polrestabes.
Kecewa dengan masalah ini, atas inisiatif Arifin, kasus pun dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Hingga hari ini, Arifin masih menunggu jawaban tindak lanjut penyelesaian kasus.
Sementara itu, kasus penipuan yang telah dilaporkan Arifin, telah dipindahtangankan penanganannya ke Penyidik lainnya, atas nama Reza.
Arifin mengaku, telah bertemu dengan Penyidik Reza, dan dari penjelasan yang diterima, dirinya menilai masih ada harapan atas penyelesaian kasusnya. (70n/4dre)

















