PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovTiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada Islam
Hukum

LBH Makassar Menilai SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Bawaslu Wajo Janggal

659
×

LBH Makassar Menilai SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Bawaslu Wajo Janggal

Sebarkan artikel ini
LBH Makassar Menilai SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Bawaslu Wajo Janggal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang pegawai Bawaslu Kabupaten Wajo janggal, setelah perkara yang ditangani Polres Wajo itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

MAKASSAR—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang pegawai Bawaslu Kabupaten Wajo janggal, setelah perkara yang ditangani Polres Wajo itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Korban, yang identitasnya disamarkan demi perlindungan, melaporkan dugaan kekerasan seksual dan/atau pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan di lingkungan Bawaslu Wajo. LBH Makassar menyebut keputusan penghentian penyidikan itu tidak sejalan dengan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.

Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Disabilitas (PAD) LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, mengatakan SP3 diterbitkan meski dalam proses pemeriksaan terlapor diduga sempat mengakui perbuatannya.

“Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf a UU TPKS. Seharusnya Pasal 15 karena terdapat dugaan perbuatan berulang yang merupakan unsur pemberatan,” ujar Ambara dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (30/1/2026).

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1697/XII/Res 1.4/2025 dengan alasan laporan tidak cukup bukti.

Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin, mengatakan sebelumnya KPU Sulawesi Selatan telah menggelar pemeriksaan etik yang dihadiri korban serta penyidik Polres Wajo. Dalam pemeriksaan itu disebut terungkap adanya perlakuan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel,” ujar Mirayati.

Sementara itu, Humas Polres Wajo Irwan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan penghentian penyidikan.

“Iya, setahu saya ada. Nanti saya cek lagi perkembangan penanganannya di penyidik,” ujarnya.

LBH Makassar berharap proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dapat berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com