PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa •
Makassar

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Sosialisasikan Aturan Pencatatan Nama

1424
×

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Sosialisasikan Aturan Pencatatan Nama

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Makassar Sosialisasikan Aturan Pencatatan Nama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh. Hatim, Rabu (26/7/2023) melalui tayangan video dalam akun instagram resmi Disdukcapil Makassar, @dukcapil_makassar memberikan sosialisasi terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

MAKASSAR—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.

Sekaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh. Hatim, Rabu (26/7/2023) melalui tayangan video dalam akun instagram resmi Disdukcapil Makassar, @dukcapil_makassar memberikan sosialisasi terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Menurut Hatim, pencatatan nama dalam Akta Kelahiran dan Akta Kematian sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2022 ke depannya tidak boleh mengandung unsur singkatan, tidak boleh mengandung unsur angka ataupun tanda baca atau karakter, Maksimal 40 karakter saja termasuk spasi.

“Salah satu contoh misalnya nama Muhammad yang biasanya disingkat Muh atau M., dan juga nama Abdul biasa disingkat Abd., ataupun nama Sitti yang disingkat menjadi St., kedepannya penulisan nama tersebut baik pada formulir ataupun pada akta kelahiran yang terbit, tidak boleh lagi disingkat, sehingga harus ditulis secara lengkap dan utuh,” terang Hatim.

Namun lanjut Hatim, bagi nama-nama yang sudah terlanjur mengandung unsur larangan tersebut, tidak masalah, karena aturan tersebut tidak berlaku surut.

“Jadi pastikan ki’, pada pengisian formulir ta’ nama tidak boleh disingkat, nama tidak boleh mengandung karakter dan nama maksimal 40 karakter termasuk spasi,” pungkas Hatim. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com