Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Marak KDRT, Tatanan Keluarga Kian Semrawut

1352
×

Marak KDRT, Tatanan Keluarga Kian Semrawut

Sebarkan artikel ini
Marak KDRT, Tatanan Keluarga Kian Semrawut
Rima Septiani, S.Pd (Pemerhati Sosial)

OPINI—Kasus KDRT kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah adanya berita seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020.

RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. (www.kompas.com/22/3/2024)

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

KDRT Kian Marak

Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan kepada orang lain.

UU No. 23 Tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Statistik Kriminal 2023, ada 5.526 kasus kejahatan terhadap fisik/badan, yaitu kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT di Indonesia sepanjang 2022. Angka tersebut merosot 25,67 % dibanding tahun sebelumnya sebanyak 7.435 kasus.

Tercatat, wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara paling banyak melaporkan kasus KDRT di Indonesia dengan 792 kasus atau 14,3% dari total kasus KDRT nasional pada 2022. (katadata.co.id).

Pemberitaan soal kasus KDRT yang sering terdengar seharusnya menjadi pengingat berharga bagi kita bahwa hal ini bukanlah perkara sepele. Ada indikasi yang menunjukan rapuhnya ketahanan keluarga karena fungsi perlindungan tidak terwujud.

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk ditempati justru pada sebagian keluarga tidak didapatkan. Rumah yang juga seharusnya menjadi tempat bermuaranya seluruh petualangan dan kelelahan, justru dituding sebagai tempat berlangsungnya kekerasan.

Di sisi yang lain, fungsi perlindungan yang harusnya melekat pada laki-laki nyaris sirna. Sosok laki-laki dalam keluarga yang seharusnya menjadi hero pelindung justru melakukan kekerasan pada anggota keluarganya sendiri. Istri dan anak tidak lagi merasakan ketenangan dalam rumahnya.

Kekerasan pada rumah tangga acapkali terjadi karena kurangnya komunikasi, ketidakharmonisan, alasan ekonomi, ketidakmampuan mengendalikan emosi, ketidakmampuan mencari solusi masalah rumah tangga, serta kondisi mabuk karena minuman keras dan narkoba.

Dalam banyak kasus terkadang pula suami melakukan kekerasan terhadap istrinya karena merasa frustasi tidak bisa melakukan sesuatu yang semestinya menjadi tanggung jawabnya.

Semua ini dilandasi dari lemahnya iman dan pemahaman terhadap konsep keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Hal ini ditambah beratnya kehidupan dengan gaya sekuler yang menghimpit. Potret buram kehidupan sekuler kapitalistik memang jauh melempar manusia dari keimanan. Tak ada lagi rasa diawasi oleh Sang Maha Kuasa. Merasa hidup hanya sebatas dunia, sementara akhirat hanya dongeng semata.

Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa akar masalah terjadinya KDRT yaitu penerapan sistem sekuler liberal yang pada akhirnya menjadikan negara gagal memberikan jaminan keamanan yang utuh di dalam rumah warga negaranya. Paham sekularisme telah mendominasi cara pandang manusia terhadap kehidupan sehingga memengaruhi sikap dalam ikatan keluarga.

Oleh sebab itu, kita harus sadar bahwasannya jika akar masalah tidak segera menemui solusi solutif maka segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga selamanya akan terus meningkat.

Faktanya, kasus KDRT ini seperti fenomena gunung es, lebih banyak kasus yang terpendam ketimbang yang terlihat. Artinya bahwa kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari bentuk kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga yang belum terungkap ke permukaan.

Tentu, ini seharusnya menjadi catatan penting bagi negara agar segera menangani problem krusial ini.

Kasus KDRT yang kian hari menunjukan pola yang meluas, hendaknya menjadi perhatian penting bagi negara agar berupaya hadir secara maksimal untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat khususnya keluarga.

Negara harus hadir untuk membantu rakyat agar hidup tenang, aman dan damai. Negara tidak boleh absen dalam mengurusi masyarakat, dalam hal ini keluarga. Negara harus menjalankan fungsinya melayani rakyat tanpa pamrih.

Jika negara tumbuh dari iman dan akidah yang benar, maka dari sinilah akan lahir bangunan rumah tangga yang penuh rahmah, jauh dari amarah, dan terhindar dari segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Islam Solusi KDRT

Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa. Dalam hal ini, Islam mengatur pergaulan suami istri dengan cara yang makruf. Dalam Islam, kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan.

Allah SWT berfirman : “ Dan bergaulah dengan mereka secara makruf (baik). (Q.S An-Nisa : 19)

Rasulullah SAW adalah contoh terbaik dalam berinteraksi kepada istri-istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi)

Dalam Islam, suami adalah Qawwam (pemimpin). Seorang laki-laki telah melakukan peralihan hak atas wanita yang diucapkan saat ijab kabul, yang artinya laki-laki telah mengambil alih tanggung jawab perlindungan terhadap wanita tersebut dan bertanggung jawab besar kepada Allah SWT.

Sebab, kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga bermakna pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rumah tangga, termasuk membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah SWT.

Adapun keberadaan negara sangatlah penting untuk menerapkan aturan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam secara sempurna akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, dan damai, serta akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi terwujudnya keluarga-keluarga muslim taat syariat.

Maka dari itu, hal yang paling utama dalam menyelesaikan masalah KDRT di negeri ini adalah dengan meninggalkan sistem sekuler kapitalis. Dengan begitu, peran laki-laki atau suami bisa kembali ke fitrahnya yaitu sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangga. Wallahu alam bi ash shwwab. (*)

 

Penulis:
Rima Septiani, S.Pd
(Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!