Advertisement - Scroll ke atas
Nasional

Presiden Prabowo Putuskan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Ini Respons Buruh & Pengusaha

621
×

Presiden Prabowo Putuskan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Ini Respons Buruh & Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Putuskan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Ini Respons Buruh & Pengusaha
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11), setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk serikat buruh.

JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11), setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk serikat buruh.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan buruh, kami memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5 persen pada 2025,” kata Presiden Prabowo.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ketentuan detail terkait UMP akan diatur melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sedangkan upah minimum sektoral akan ditentukan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Prabowo menyebut UMP sebagai jaring pengaman sosial penting yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah prioritas. Kami akan terus memperjuangkan perbaikan kondisi mereka,” ujarnya.

Respons Buruh dan Pengusaha

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik keputusan tersebut meski sebelumnya menuntut kenaikan 8–10 persen. Ketua KSPI, Said Iqbal, menyebut angka 6,5 persen sudah mendekati tuntutan buruh.

“Setelah menghitung dampak deflasi yang memengaruhi inflasi, angka 6,5 persen masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” kata Said. Ia menambahkan bahwa kenaikan ini melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi, memenuhi mandat Mahkamah Konstitusi.

Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengkritik langkah pemerintah. Ketua APINDO, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini.

“Kami menyayangkan kebijakan ini karena masukan dunia usaha tidak dipertimbangkan. Kenaikan 6,5 persen dinilai terlalu tinggi dan berpotensi meningkatkan biaya operasional, khususnya di sektor padat karya,” kata Shinta. Ia juga khawatir kenaikan ini memicu gelombang PHK dan menurunkan daya saing produk Indonesia.

Pandangan Ekonom

Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, menilai keputusan ini mengejutkan karena melebihi kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir yang rata-rata di bawah lima persen. Menurutnya, langkah ini kemungkinan untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

“Ini mungkin ad hoc, untuk membangkitkan ekonomi kelas menengah. Namun, ada risiko efisiensi yang dilakukan pengusaha, termasuk pembatasan perekrutan pekerja baru dan potensi PHK,” ujarnya.

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi keputusan penting yang memicu respons beragam. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, meski menimbulkan tantangan bagi pengusaha di tengah tekanan ekonomi global. (*)

error: Content is protected !!