OPINI—Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif PPN tersebut masih moderat secara global. Namun, apakah pernyataan ini benar-benar mencerminkan kondisi rakyat?
Kenyataannya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Sipil menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka menolak kenaikan PPN dengan menyerahkan petisi berisi lebih dari 113.000 tanda tangan kepada Sekretariat Negara. Peserta aksi datang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, akademisi, hingga komunitas budaya pop.
Berlindung di Balik Bansos dan Subsidi
Di tengah gelombang protes, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini dengan mengandalkan program bantuan sosial (bansos) dan subsidi sebagai kompensasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan paket insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Beberapa program tersebut meliputi bantuan pangan bagi 16 juta keluarga dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan daya rendah selama Januari-Februari 2025. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,6 triliun.
Namun, menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), bansos hanya bersifat sementara dan tidak mampu mengatasi dampak kenaikan PPN dalam jangka panjang. Ia memperingatkan bahwa kenaikan PPN tetap berisiko tinggi bagi ekonomi, karena kenaikan harga barang dan jasa akan terus menekan daya beli masyarakat.
Pajak: Cerminan Sistem Kapitalisme
Kenaikan PPN akan berdampak langsung pada masyarakat, khususnya kelas menengah yang menjadi motor utama konsumsi domestik. Produk-produk seperti barang elektronik dan kendaraan bermotor diprediksi mengalami kenaikan harga, yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. Pelaku usaha di sektor pariwisata dan ritel juga diperkirakan akan terdampak, dengan risiko penurunan omzet hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan kenaikan PPN mencerminkan ciri khas sistem kapitalisme, di mana pajak menjadi sumber pendapatan utama negara. Ironisnya, hasil pembangunan dari pajak sering kali tidak dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Bantuan pemerintah berupa bansos dan subsidi hanya menjadi solusi sementara yang tidak mampu mengatasi akar masalah.
Sistem Ekonomi Islam: Alternatif yang Berkeadilan
Berbeda dengan kapitalisme, dalam Islam pajak bukan sumber pendapatan utama negara. Pajak hanya bersifat insidental, dikenakan dalam kondisi keuangan luar biasa, dan hanya kepada mereka yang mampu. Zakat, sebagai salah satu instrumen utama dalam ekonomi Islam, menjadi sumber dana yang lebih adil dan berorientasi sosial.
Sistem ekonomi Islam menawarkan pengelolaan dana negara yang efisien, menghindari ketergantungan pada utang atau pajak yang membebani rakyat. Kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan sandang pangan, dapat dipenuhi secara gratis oleh negara.
Islam juga menekankan pentingnya pemimpin sebagai raa’in (pengayom) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, sistem ini menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. (*)
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis: Rischa Isnanto, S.Pd., M.Ak.
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










