JENEPONTO—Aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam organisasi Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Turatea (KPMT) Jeneponto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (3/3/2025).
Tujuan kedatangan KPMT ke Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah melaporkan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.
Ketua KPMT Jeneponto, Robi Sugara mengungkapkan, sejumlah kegiatan DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga terindikasi terjadi kerugian negara.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kegiatan DAK pada bidang SMP dan SD pekerjaannya banyak yang tidak sesuai spesifikasi, mulai dari kontruksi bangunan sampai pada pembelian bahan-bahannya,” ungkapnya.
“Kami juga mendapatkan adanya dugaan pungli dengan diadakannya biaya kontrak pada setiap kegiatan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, KPMT melaporkan kegiatan tersebut kepada APH adalah langkah awal dalam pemberantasan Korupsi di Jeneponto.
“Kami akan mengawal ini sampai tuntas dengan berkoordinasi terus dengan pihak APH dan kejaksaan termasuk akan ke Polda dan Kejati Sulawesi Selatan,” tegasnya. (*)

















