Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Ketua DPRD Bersama Wali Kota Makassar Terima LHP BPK RI Semester II 2024

2926
×

Ketua DPRD Bersama Wali Kota Makassar Terima LHP BPK RI Semester II 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bersama Wali Kota Makassar Terima LHP BPK RI Semester II 2024
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan tahun 2024.

MAKASSAR—Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan tahun 2024. Hal ini disampaikan usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025).

Bersama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Ketua DPRD Supratman menghadiri langsung penyerahan LHP yang berlangsung di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani. Kota Makassar menjadi salah satu dari delapan daerah di Sulawesi Selatan yang menerima laporan tersebut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“DPRD akan mengawal ketat seluruh rekomendasi BPK. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Supratman di sela kegiatan.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, terutama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami tidak ingin ada lagi program yang tidak tepat sasaran. Semua harus berjalan sesuai regulasi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Makassar,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu menjadikan rekomendasi BPK sebagai panduan untuk perbaikan tata kelola. Dampaknya sudah terbukti, salah satunya terhadap peningkatan PAD,” ujar Danny.

Danny menyebut bahwa sejumlah rekomendasi sebelumnya telah berhasil mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat jalannya program prioritas.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ia berharap seluruh pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti hasil temuan.

“BPK ingin mendorong agar seluruh program daerah dilaksanakan secara efisien, ekonomis, efektif, dan tetap taat pada aturan yang berlaku,” tegas Amin.

Dengan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota, Ketua DPRD Makassar optimistis bahwa rekomendasi BPK akan menjadi pendorong utama perbaikan dan percepatan pembangunan di Kota Daeng. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!