Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Kriminal

Kapolrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 3,32 Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar

365
×

Kapolrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 3,32 Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 3,32 Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, memimpin pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,32 kg senilai Rp4,5 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polrestabes Makassar, Kamis (9/1/2025), yang dihadiri pula oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, SIK.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, memimpin pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,32 kg senilai Rp4,5 miliar. Pengungkapan ini dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada awal tahun 2025, tepatnya pada 6 Januari 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polrestabes Makassar, Kamis (9/1/2025), yang dihadiri pula oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, SIK.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Ngajib menjelaskan, tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yaitu Panakkukang dan Manggala di Kota Makassar, serta di Kota Parepare.

Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AN dan DN. Diduga kuat, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar dan sekitarnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu. Dua di antaranya masih dalam bentuk gumpalan yang belum dibuka, sementara paket lainnya sudah dipecah dan siap diedarkan. Total potensi merusak masyarakat mencapai 15.000 orang,” ungkap Brigjen Pol Ngajib.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pesan Perpisahan Kapolrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH.

Pesan Perpisahan Kapolrestabes Makassar

Di akhir konferensi pers, Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, juga menyampaikan pesan perpisahannya terkait penugasan barunya sebagai Direktur Samapta Korps Sabhara Baharkam Polri.

Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media dan masyarakat Kota Makassar selama masa jabatannya.

“Kebersamaan kita selama ini sangat luar biasa. Saya berterima kasih atas dukungan rekan-rekan media dan masyarakat di Kota Makassar,” ucapnya.

“Saya mohon maaf jika ada tutur kata atau perilaku saya maupun keluarga yang kurang berkenan. Mohon doa restu agar saya dapat menjalankan tugas dengan amanah di tempat yang baru, dan semoga silaturahmi tetap terjaga,” tuturnya. (*)

error: Content is protected !!