🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Hukum

Paslon Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK Soal Kecurangan di Pilgub Sulsel 2024

533
×

Paslon Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK Soal Kecurangan di Pilgub Sulsel 2024

Sebarkan artikel ini
Paslon Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK Soal Kecurangan di Pilgub Sulsel 2024
Kuasa Hukum Pemohon Donal Fariz memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU.Gub) Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). (Foto: Humas MKRI/Teguh)

JAKARTA—Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan ini, mereka mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pengerahan dukungan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan hubungan keluarga antara calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Gubernur Sulsel pada Kamis (9/1/2024) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, yang disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum pasangan Danny-Azhar, Donal Fariz, mengungkapkan bahwa pernyataan Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh yang menunjukkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dianggap sebagai bukti pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mengajukan bukti berupa video dukungan dari ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel serta dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan elektoral Paslon 2.

Selain pelaporan terhadap ketidaknetralan ASN, Paslon Danny-Azhar juga melaporkan adanya mobilisasi ASN oleh Pj Bupati Soppeng dan penyalahgunaan perekaman e-KTP untuk mendukung Paslon 2. Mereka juga mencatat tingginya angka suara tidak sah di Pilgub Sulsel yang dianggap mencurigakan, serta dugaan manipulasi daftar pemilih dan tanda tangan palsu di beberapa TPS.

Dalam petitumnya, Paslon Danny-Azhar memohon MK untuk mendiskualifikasi Paslon 2, membatalkan hasil pemilihan, dan menetapkan mereka sebagai pemenang dengan perolehan 1.600.029 suara. Alternatifnya, mereka meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sulsel. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com