PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi •
Hukum

Paslon Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK Soal Kecurangan di Pilgub Sulsel 2024

540
×

Paslon Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK Soal Kecurangan di Pilgub Sulsel 2024

Sebarkan artikel ini
Paslon Danny-Azhar Ajukan Gugatan ke MK Soal Kecurangan di Pilgub Sulsel 2024
Kuasa Hukum Pemohon Donal Fariz memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU.Gub) Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). (Foto: Humas MKRI/Teguh)

JAKARTA—Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan ini, mereka mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pengerahan dukungan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan hubungan keluarga antara calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Gubernur Sulsel pada Kamis (9/1/2024) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, yang disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum pasangan Danny-Azhar, Donal Fariz, mengungkapkan bahwa pernyataan Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh yang menunjukkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dianggap sebagai bukti pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mengajukan bukti berupa video dukungan dari ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel serta dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan elektoral Paslon 2.

Selain pelaporan terhadap ketidaknetralan ASN, Paslon Danny-Azhar juga melaporkan adanya mobilisasi ASN oleh Pj Bupati Soppeng dan penyalahgunaan perekaman e-KTP untuk mendukung Paslon 2. Mereka juga mencatat tingginya angka suara tidak sah di Pilgub Sulsel yang dianggap mencurigakan, serta dugaan manipulasi daftar pemilih dan tanda tangan palsu di beberapa TPS.

Dalam petitumnya, Paslon Danny-Azhar memohon MK untuk mendiskualifikasi Paslon 2, membatalkan hasil pemilihan, dan menetapkan mereka sebagai pemenang dengan perolehan 1.600.029 suara. Alternatifnya, mereka meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sulsel. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com