Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Makassar

Komisi B DPRD Makassar Soroti Aset Randis, Legislator Baru Harapkan Solusi

1481
×

Komisi B DPRD Makassar Soroti Aset Randis, Legislator Baru Harapkan Solusi

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar
DPRD Kota Makassar

MAKASSAR—Isu pengelolaan kendaraan dinas (Randis) kembali menjadi perhatian serius di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Komisi B DPRD Makassar menyoroti masih banyaknya Randis yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang sebelumnya menggunakan fasilitas tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (24/3/2025), terungkap bahwa dari sekitar 6.000 unit kendaraan dinas milik Pemkot, baru 1.300 yang berhasil ditarik kembali. Di lingkungan DPRD sendiri, dari 76 unit kendaraan, hanya 18 yang telah dikembalikan.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menilai perlu ada upaya yang lebih serius dalam menertibkan penggunaan aset negara.

ā€œIni adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan dan dikelola secara tertib,ā€ ujarnya.

Ismail juga mengungkapkan bahwa banyak anggota DPRD yang saat ini belum mendapatkan kendaraan dinas, sehingga harus menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan kunjungan kerja ke lapangan.

ā€œEmpat komisi di DPRD belum memiliki kendaraan operasional. Sementara tugas-tugas lapangan tetap berjalan. Ini jadi catatan penting bagi kami,ā€ tambahnya.

Anggota Komisi B lainnya, Basdir, turut menyampaikan hal senada. Ia berharap ke depan ada solusi yang jelas agar semua anggota dewan bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.

ā€œKami paham ini persoalan aset yang kompleks, tapi kami berharap ada langkah-langkah konkret dari pemerintah kota agar kendaraan-kendaraan dinas ini bisa segera tertib,ā€ ucapnya.

Komisi B pun mendorong BPKAD dan Sekretariat DPRD untuk mempercepat proses inventarisasi dan penertiban Randis. Selain itu, mereka berharap adanya pendekatan yang tegas namun persuasif terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan kendaraan dinas.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset di lingkungan pemerintah kota, sekaligus mendukung kelancaran kinerja para wakil rakyat dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. (Ag4ys/4dv)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com
Advertisement
Ɨ