Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Jatanras Polrestabes Makassar Bekuk Kawanan Geng Motor “Utara” Usai Bacok Warga

1569
×

Jatanras Polrestabes Makassar Bekuk Kawanan Geng Motor “Utara” Usai Bacok Warga

Sebarkan artikel ini
Jatanras Polrestabes Makassar Bekuk Kawanan Geng Motor “Utara” Usai Bacok Warga
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di lobi depan Polrestabes Makassar, Senin (23/6/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

MAKASSAR—Tim Khusus Jatanras Polrestabes Makassar kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak kejahatan jalanan.

Kali ini, mereka berhasil membekuk kawanan geng motor “Utara” yang terlibat dalam aksi brutal penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Mariso dan Polsek Mamajang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di lobi depan Polrestabes Makassar, Senin (23/6/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

Menurut Kombes Arya, pelaku utama berinisial IJ (17), warga Jalan Abubakar Lambogo, ditangkap usai melakukan aksi penganiayaan pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025.

Pelaku bersama enam rekannya yang tergabung dalam geng motor “Utara” berkeliling kota tanpa tujuan jelas, sebelum akhirnya menyerang seorang remaja di Jalan Ratulangi.

“Korban pertama mengalami luka serius di bagian tangan hingga nyaris putus. Setelah menyerang, pelaku kabur dan kembali ke lokasi yang sama beberapa saat kemudian,” ungkap Kapolrestabes.

Insiden semakin brutal saat rekan korban pertama menunjuk pelaku, namun justru menjadi target serangan selanjutnya. Korban kedua, MF, mengalami luka robek parah di bagian kepala akibat tebasan parang yang dibawa IJ.

Menanggapi kejadian tersebut, Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama personel opsnal dari Polsek setempat segera bergerak cepat. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengamankan tujuh anggota geng motor, termasuk pelaku utama.

“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebilah parang, panah busur, dan sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi mereka,” jelas AKBP Devi Sujana.

Meski hanya satu pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, seluruh anggota geng yang diamankan dikenakan wajib lapor dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku IJ diketahui merupakan ketua dari geng motor “Utara” yang selama ini meresahkan warga Makassar.

“Penanganan cepat ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dari ancaman geng motor yang kian brutal,” tegas Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, IJ dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Cr/Ag4ys)

 

Reporter: Muh. Aris

error: Content is protected !!