MEDIASULSEL.COM—Banyak masyarakat yang mengeluhkan gangguan penglihatan seperti rabun jauh, silinder, hingga munculnya noda hitam (floaters) saat menatap cahaya. Kondisi ini seringkali mengganggu aktivitas sehari-hari dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan mata hingga pemberian kacamata bagi peserta yang memenuhi syarat.
Melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta bisa mendapatkan layanan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan lebih detail oleh dokter spesialis mata.
Di rumah sakit rujukan, dokter akan melakukan pemeriksaan tajam penglihatan, mengukur minus atau silinder, hingga memeriksa kondisi retina bagi pasien yang mengalami keluhan noda hitam. Apabila dibutuhkan, dokter akan memberikan resep kacamata yang dapat ditebus di optik rekanan BPJS.
Berdasarkan penelusuran Mediasulsel.com, BPJS menetapkan plafon biaya kacamata yang ditanggung, yakni Rp150 ribu untuk peserta kelas 3, Rp200 ribu untuk kelas 2, dan Rp300 ribu untuk kelas 1. Peserta juga diperbolehkan menambah biaya pribadi bila memilih frame atau lensa di luar plafon tersebut. Klaim kacamata hanya dapat dilakukan maksimal dua tahun sekali.
Selain kacamata, BPJS juga menanggung pengobatan dan tindakan medis lain yang berkaitan dengan kesehatan mata, seperti operasi katarak, operasi retina, hingga pengobatan glaukoma. Namun, tindakan korektif seperti LASIK, penggunaan softlens, maupun kacamata fashion tidak termasuk dalam layanan yang dijamin.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, langkahnya cukup sederhana:
- Datangi puskesmas atau klinik sesuai faskes yang tertera di kartu BPJS.
- Mintalah pemeriksaan mata, dan jika perlu minta rujukan ke rumah sakit.
- Lakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit, dan dapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata.
- Tebus resep tersebut di optik rekanan BPJS sesuai plafon yang berlaku.
Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan tidak hanya bisa menjaga kesehatan mata, tetapi juga mencegah gangguan penglihatan semakin parah tanpa terbebani biaya yang besar. (*)












