LUWU TIMUR—Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 001/B/AMLT/X/2025 yang ditandatangani Ketua Umum AMLT, Dario S.E., M.Si., dan Sekretaris Umum, Sulaiman Amqla S.E., Selasa (7/10/2025). Dalam surat tersebut, AMLT menilai DPRD belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan publik.
“Program prioritas yang dijanjikan kepada rakyat justru terabaikan, sementara kegiatan lain yang bukan prioritas dijalankan lebih dulu,” tulis AMLT dalam suratnya.
Salah satu sorotan utama adalah lambannya realisasi program Tiga Kartu Sakti, Kartu Luwu Timur Pintar, Kartu Luwu Timur Lansia, dan Kartu Luwu Timur Sehat, yang merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. Menurut AMLT, program tersebut sudah lama dinantikan masyarakat, namun belum terlihat hasil signifikan di lapangan.
Selain itu, AMLT juga mengkritik DPRD dalam persoalan Kawasan Industri Malili. Aliansi ini menilai pemerintah daerah dan DPRD lebih memilih memberikan ruang kepada perusahaan asal Tiongkok, PT Indonesia Huaxin Industrial Park (IHIP), ketimbang mendukung perusahaan lokal seperti PT KITLT yang dinilai siap membangun kawasan serupa.
Tak hanya itu, DPRD juga disebut gagal menjalankan fungsi pengawasan terkait pergantian Komisaris dan Direksi PT Luwu Timur Gemilang (LTG) yang dianggap tidak transparan. Menurut AMLT, pergantian tersebut terkesan dibiarkan tanpa evaluasi terbuka.
Aliansi ini juga menyinggung persoalan Sarana dan Prasarana (Sapras) Sawit dari delapan kelompok tani yang meminta peninjauan kembali kebijakan pemerintah. Menurut AMLT, DPRD semestinya menjadi garda terdepan memperjuangkan hak masyarakat, bukan justru memilih diam.
“Anggota DPRD yang dipilih rakyat seharusnya mampu menjadi suara keadilan, bukan sekadar penonton di tengah ketimpangan kebijakan,” tegas AMLT.
Permintaan RDP ini, kata AMLT, berlandaskan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
Melalui forum RDP tersebut, AMLT berharap seluruh anggota DPRD hadir dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan di Luwu Timur. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter : Asri Tadda












