Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Polrestabes Makassar Amankan Lima Pelaku Tawuran Geng Motor

973
×

Polrestabes Makassar Amankan Lima Pelaku Tawuran Geng Motor

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Amankan Lima Pelaku Tawuran Geng Motor
Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait kasus tawuran geng motor yang sempat viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kapolsek Manggala Kompol Semuel Tolongan dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, di Mapolsek Manggala, Kamis (9/10/2025).

MAKASSAR—Jajaran Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait kasus tawuran geng motor yang sempat viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kapolsek Manggala Kompol Semuel Tolongan dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, di Mapolsek Manggala, Kamis (9/10/2025).

Dalam penjelasannya, Kombes Arya mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari video viral yang menampilkan aksi saling serang dua kelompok geng motor, Warser dan Strobo, pada 27 September 2025 lalu. Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil meringkus lima orang pelaku.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Motifnya hanya karena saling ejek. Salah satu anggota geng Warser diejek geng Strobo, kemudian mereka saling menantang hingga sepakat tawuran,” jelasnya.

Tawuran terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Ironisnya, para pelaku sempat melakukan siaran langsung di Instagram, bahkan mengundang geng motor lain untuk ikut bergabung.

“Seperti yang sering kami sampaikan, tawuran ini bukan karena masalah serius. Mereka sengaja membuat keributan. Sayangnya, seorang warga ikut jadi korban terkena anak panah meski tidak terlibat,” tambah Arya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa balok, besi, panah busur, parang, serta beberapa sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, kelima pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (4rs/Ag4ys)

error: Content is protected !!