MAKASSAR—Kuasa hukum terlapor, Andis Salim Agung, menyoroti dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara yang menimpa Syahrudin Daeng Sitaba. Ia menilai Polsek Tamalate melakukan penahanan di luar wilayah hukum yang semestinya menangani kasus tersebut.
Andis mengungkapkan, perkara yang menjerat kliennya terjadi di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Polres Takalar. Namun penanganan justru dilakukan Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar.
“Benar KTP Syahrudin adalah warga Makassar, tapi kejadiannya bukan di wilayah Polsek Tamalate. Kepala Dusun Bonto Tangnga, Daeng Marok, sudah menyampaikan bahwa lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polsek Galesong Utara,” kata Andis kepada mediasulsel.com.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya kekeliruan dalam proses penyidikan.
“Ada dugaan kuat terjadi kesalahan penanganan perkara oleh penyidik Polsek Tamalate. Kami akan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel dan menyiapkan langkah praperadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai laporan warga dan hasil pengecekan di lapangan.
“Ada laporan yang masuk, penyidik turun langsung dan memastikan lokasi kejadian berada di wilayah kami. Karena itu proses pemeriksaan tetap berjalan,” ujar Anwar.
Perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan pihak kepolisian membuat kasus ini dipastikan berlanjut. Andis menegaskan akan menempuh praperadilan dan membawa persoalan ini ke Propam terkait dugaan salah lokasi penanganan yang berujung pada penahanan kliennya selama 20 hari. (70n/Ag4ys)


















