🚨 Peringatan Cuaca Sulawesi Selatan
Potensi hujan lebat, petir atau badai di: Pinrang.
Masyarakat diimbau waspada terhadap banjir dan angin kencang.
Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Sorot Dugaan Mafia Tanah, LP.RI Kecam Pengembang Perumahan PT AMH

370
×

Sorot Dugaan Mafia Tanah, LP.RI Kecam Pengembang Perumahan PT AMH

Sebarkan artikel ini
Sorot Dugaan Mafia Tanah, LP.RI Kecam Pengembang Perumahan PT AMH
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Makassar. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LP.RI) melontarkan kecaman keras terhadap PT. AMH, pengembang perumahan yang diduga melakukan pembangunan di atas lahan milik pihak lain tanpa izin dan persetujuan pemilik sah.

MAKASSAR—Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Makassar. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LP.RI) melontarkan kecaman keras terhadap PT. AMH, pengembang perumahan yang diduga melakukan pembangunan di atas lahan milik pihak lain tanpa izin dan persetujuan pemilik sah.

LP.RI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen yang telah terlanjur melakukan transaksi jual beli rumah dengan pengembang tersebut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT AMH disebut membangun perumahan di atas lahan yang bukan menjadi hak kepemilikannya. Dugaan ini menguat setelah muncul klaim dari pihak pemilik lahan yang merasa tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan atas aktivitas pembangunan tersebut.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi mengarah pada praktik penguasaan tanah secara melawan hukum yang berpotensi masuk dalam kategori mafia tanah,” tegas Andi Salim Agung, SH., CLA yang akrab dengan nama Andis selalu ketua LP.RI.

Sebagai langkah pencegahan, Andis, mendesak agar dinas terkait dan pejabat pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin apa pun kepada PT AMH. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi jual beli properti dengan pengembang tersebut demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

LP.RI juga menyoroti adanya dugaan persekongkolan antara pengembang dengan oknum tertentu. Dugaan konspirasi ini dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum serta memperbesar kerugian masyarakat.

Secara hukum, tindakan yang disangkakan kepada PT AMH berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penipuan, Pasal 167 KUHP terkait penguasaan tanah secara melawan hukum, hingga Pasal 263 KUHP jika terbukti adanya pemalsuan dokumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas melarang penguasaan tanah tanpa hak.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun, denda, serta penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

LP.RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari praktik mafia tanah.

Masyarakat juga diminta lebih cermat dengan memastikan legalitas lahan dan kelengkapan izin sebelum melakukan transaksi properti. Bagi warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan kasus ini, diimbau segera melapor kepada aparat berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman nyata dan membutuhkan penegakan hukum yang tegas demi keadilan dan kepastian hukum. (70n/Ag4ys)

error: Content is protected !!