šŸŒ™ Hari ke-5 Ramadhan 1447 H
Imsak04:42
Subuh04:52
Dzuhur12:19
Ashar15:30
Maghrib18:26
Isya19:36
Hukum

PN Makassar Batalkan SP3 Laporan LP/790/2021, Polisi Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan

551
×

PN Makassar Batalkan SP3 Laporan LP/790/2021, Polisi Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said SH., MH (kemeja putih)
Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said, SH, MH (kemeja putih)

MAKASSAR—Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali mengeluarkan putusan praperadilan terkait Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar/Polda Sulsel tertanggal 17 Desember 2021.

Dalam putusan praperadilan terbaru Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar, hakim tunggal Subai, SH., MH., mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan kepolisian batal dan tidak sah.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan termohon, dalam hal ini Polrestabes Makassar, untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi dimaksud dengan pelapor Hj. Wafia Syahrir.

Sebelumnya, pada akhir 2025, PN Makassar melalui putusan praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar mengabulkan permohonan Ishak Hamzah selaku terlapor. Putusan itu menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidikan dihentikan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan SP3.

Namun, pada Desember 2025, pelapor Hj. Wafia Syahrir kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek penghentian penyidikan (SP3). Permohonan ini kemudian dikabulkan hakim praperadilan yang berbeda.

Hakim Subai menegaskan bahwa dua putusan praperadilan tersebut tidak bertentangan, karena memiliki objek dan pihak yang berbeda.

ā€œPraperadilan Nomor 29 dan Nomor 41 berbeda pemohon, termohon, dan objeknya. Nomor 29 terkait penetapan tersangka, sedangkan Nomor 41 mengenai penghentian penyidikan,ā€ ujar Subai saat dikonfirmasi mediasulsel.com melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Ia juga menjelaskan, termohon dalam praperadilan Nomor 29 adalah Kapolrestabes Makassar dan Kejaksaan, sedangkan dalam praperadilan Nomor 41 termohonnya hanya Kapolrestabes Makassar.

Sementara itu, Humas PN Makassar Wahyudi Said, SH., MH., menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas putusan praperadilan dapat menempuh jalur pengaduan ke Mahkamah Agung.

ā€œJika ada pihak yang menilai putusan praperadilan tidak sesuai dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, silakan melaporkannya ke Mahkamah Agung,ā€ ujar Wahyudi saat ditemui di ruang PTSP PN Makassar.

Sebagai informasi, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua putusan praperadilan tersebut sama-sama berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar/Polda Sulsel dengan pelapor Hj. Wafia Syahrir. (70n/Ag4ys)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com