Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Jembatan Barombong, Percepatan Pembangunan, dan Ujian Keadilan dalam Perspektif Islam

59
×

Jembatan Barombong, Percepatan Pembangunan, dan Ujian Keadilan dalam Perspektif Islam

Sebarkan artikel ini
Muflihanah, S.Pd (Guru dan Aktivis Muslimah)
Muflihanah, S.Pd (Guru dan Aktivis Muslimah)

OPINI—Rencana Pemerintah Kota Makassar membentuk tim khusus pembebasan lahan Jembatan Barombong dengan target rampung pada Juni 2026 tidak bisa dibaca sebagai sekadar agenda teknokratis. Di balik bahasa manis “percepatan pembangunan” dan “konektivitas kawasan”, tersimpan persoalan yang jauh lebih serius: siapa yang diuntungkan, siapa yang dikorbankan, dan risiko apa yang sedang disembunyikan atas nama kemajuan.

Makassar dan kawasan pesisir Sulawesi Selatan berada di garis depan krisis hidrometeorologi. Data kebencanaan nasional menunjukkan lebih dari 99 persen bencana di Indonesia adalah banjir, cuaca ekstrem, dan longsor. BPBD Sulsel pun telah menetapkan Makassar sebagai wilayah rawan banjir dalam Kajian Risiko Bencana 2022–2026.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam konteks ini, proyek infrastruktur besar seperti Jembatan Barombong seharusnya diletakkan dalam kerangka mitigasi bencana dan daya dukung lingkungan, bukan sekadar target penyelesaian lahan dan administrasi.

Sayangnya, yang justru mengemuka ke publik adalah tenggat waktu, percepatan birokrasi, dan skema pembebasan lahan. Hampir tak terdengar diskursus serius tentang dampak ekologis, perubahan aliran air, kerentanan wilayah pesisir, maupun keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya.

Ini bukan kelalaian teknis, melainkan gejala dari cara berpikir pembangunan kapitalistik: cepat, masif, dan berorientasi pada pertumbuhan, meski risiko ditumpuk ke pundak rakyat.

Dalam logika kapitalisme, infrastruktur bukan pertama-tama alat pelayanan publik, melainkan mesin pertumbuhan ekonomi. Jalan, jembatan, dan kawasan baru dirancang untuk melancarkan arus barang, modal, dan investasi.

Di titik inilah tanah warga berubah menjadi komoditas, ruang hidup menjadi angka dalam neraca proyek, dan negara beralih fungsi dari pelindung rakyat menjadi fasilitator kepentingan pasar.

Islam berdiri di kutub yang berlawanan. Pembangunan dalam Islam adalah bagian dari amanah kekhalifahan manusia di bumi, bukan ajang adu cepat atau lomba menarik investor. Allah SWT memperingatkan:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini bukan slogan moral, melainkan prinsip politik dan kebijakan: negara wajib memastikan setiap proyek tidak menimbulkan kerusakan, baik ekologis, sosial, maupun kemanusiaan.

Prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) menjadi standar etik pembangunan. Jika sebuah proyek berpotensi memperparah banjir, merusak ekosistem pesisir, atau menyingkirkan warga dari ruang hidupnya, maka percepatan justru menjadi bentuk kezaliman yang dilembagakan.

Lebih jauh, Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in (pengurus rakyat), bukan sebagai manajer proyek. Rasulullah SAW bersabda:

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa cepat jembatan berdiri, melainkan seberapa aman, adil, dan maslahat ia bagi masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh pembebasan lahan dan perubahan lingkungan.

Tekanan untuk mempercepat proyek juga tidak bisa dilepaskan dari arus neoimperialisme pembangunan global yang memaksakan standar efisiensi, daya saing, dan iklim investasi.

Pemerintah daerah didorong untuk tampil “ramah investor”, meski harus mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis. Islam justru menawarkan kerangka tandingan: pembangunan harus tunduk pada nilai al-‘adl (keadilan), maslahah (kemaslahatan), dan istidamah (keberlanjutan), bukan pada nafsu akumulasi.

Jembatan Barombong seharusnya menjadi ujian integritas arah pembangunan kita. Tanpa kajian risiko bencana yang terbuka, tanpa partisipasi warga terdampak, dan tanpa jaminan perlindungan ekologis, percepatan proyek hanya akan melahirkan infrastruktur yang mungkin megah, tetapi rapuh dan penuh ongkos sosial.

Dalam timbangan Islam, pembangunan seperti ini bukanlah kemajuan, melainkan kelalaian terhadap amanah. Dan amanah itu kelak tidak hanya ditagih oleh rakyat hari ini, tetapi juga oleh Allah SWT di hari penghisaban. Wallāhu a‘lam. (*)


Penulis:
Muflihanah, S.Pd
(Guru dan Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!