OPINI—Dunia hari ini bergerak dengan kecepatan yang nyaris tak memberi ruang jeda. Krisis lingkungan, disrupsi digital, polarisasi sosial, hingga banjir informasi saling bertaut, sementara hukum Islam kerap dituntut memberi jawaban cepat dan pasti.
Dalam praktiknya, respons yang muncul sering terjebak pada dua kutub ekstrem: tekstualisme kaku yang alergi terhadap perubahan, atau liberalisme longgar yang memutus akar normatif syariah.
Di titik inilah pemikiran Jasser Auda menemukan relevansinya. Ia menawarkan jalan tengah dengan menjadikan maqashid syariah sebagai kompas etik dan metodologis hukum Islam kontemporer.
Bagi Auda, maqashid bukanlah aksesori teoritis yang diletakkan di pinggir pembahasan fikih. Ia adalah inti dari syariah itu sendiri, tujuan mengapa hukum Islam diturunkan. Hukum tidak cukup berhenti pada bunyi teks, melainkan harus menjawab pertanyaan mendasar: untuk apa hukum itu ada. Pendekatan ini menggeser orientasi dari kepatuhan formal menuju pencapaian nilai substantif seperti keadilan, kemaslahatan, martabat manusia, dan keberlanjutan hidup.
Dalam konteks mutakhir, ketika perdebatan keagamaan sering menyempit pada dikotomi halal–haram, pendekatan maqashid mengingatkan bahwa ruh syariah jauh lebih luas. Ia berbicara tentang perlindungan kehidupan (hifz al-nafs), akal sehat (hifz al-‘aql), dan keadilan sosial sebagai napas utama hukum Islam. Dengan demikian, hukum tidak sekadar menjadi perangkat larangan dan perintah, tetapi instrumen etis untuk memuliakan manusia.
Salah satu sumbangan penting Auda adalah pengenalan cara berpikir sistemik dalam kajian hukum Islam. Dunia modern, baginya, tidak lagi linear dan sederhana. Persoalan ekonomi, lingkungan, teknologi, dan politik saling berkelindan. Kebijakan fiskal berdampak pada keberlanjutan alam, teknologi digital memengaruhi etika, dan hukum negara beririsan dengan norma agama. Pendekatan fikih yang parsial dan atomistik menjadi tidak memadai.
Melalui perspektif sistemik, hukum Islam didorong untuk mempertimbangkan relasi sebab-akibat, dampak jangka panjang, serta konsekuensi sosial dari sebuah fatwa atau kebijakan. Inilah yang membuat maqashid relevan untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti krisis iklim, kecerdasan buatan, hingga ketimpangan sosial—persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengutip satu atau dua dalil.
Dalam pembacaan Auda, maqashid juga tidak pernah netral secara sosial. Ia berpihak pada keadilan dan perlindungan kelompok rentan. Hukum Islam tidak boleh justru melanggengkan ketimpangan atas nama teks atau tradisi. Ketika hukum diterapkan tanpa sensitivitas sosial, syariah berisiko kehilangan wajah rahmatnya.
Realitas hari ini menunjukkan bahwa hukum, termasuk hukum agama, kerap digunakan untuk mengontrol tubuh, membungkam kritik, atau menghakimi moral personal. Dalam situasi seperti itu, pendekatan maqashid menuntut setiap produk hukum diuji secara kritis: apakah ia benar-benar membawa kemaslahatan publik, atau justru memperluas ketidakadilan?
Di sinilah relevan untuk membaca ulang wacana mens rea ala Panji Wicaksono dan respons sebagian tokoh agama terhadapnya—apakah hukum dijalankan sebagai instrumen keadilan, atau sekadar alat kuasa.
Auda juga mendorong agar maqashid tidak berhenti di ruang fatwa individual, tetapi berkembang menjadi etika publik. Banyak persoalan modern tidak cukup diselesaikan dengan nasihat personal, melainkan membutuhkan kebijakan struktural: pendidikan yang adil, perlindungan lingkungan, serta tata kelola digital yang manusiawi. Di titik ini, maqashid menjadi jembatan antara syariah dan negara, antara nilai agama dan kebijakan publik.
Membumikan maqashid ala Jasser Auda pada akhirnya adalah upaya menyelamatkan hukum Islam dari dua bahaya sekaligus: kekakuan yang membutakan realitas dan kelonggaran yang mengaburkan nilai. Jalan tengah ini bukan kompromi lemah, melainkan keberanian metodologis untuk setia pada tujuan syariah sembari jujur membaca zaman.
Di tengah dunia yang terus berubah, hukum Islam tidak cukup hanya bertanya apa hukumnya? Ia juga harus bertanya, ke mana hukum ini membawa kita sebagai manusia? Di sanalah maqashid tidak lagi menjadi konsep klasik, melainkan kebutuhan mendesak hari ini. (*)
Penulis:
Suandi, SH, MH
(Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









